Ngaku Bisa Loloskan Siswa Ke SMPN Tanpa Melalui Seleksi, Pegawai Kebersihan Didispendik Dipolisiakan

 

JATIM,KABARDAERAH.COM, SURABAYA, Seorang tenaga kontrak di dinas pendidikan kota Surabaya ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan dengan penggelapan yang modusnya menjanjikan korban untuk bisa memasukan anaknya masuk sekolah SMPN Negeri dengan membayar uang sebagai pelicin.

Namun nyatanya Pelaku bernama Diki Arfian (43) asal Jalan Kupang Segunting IV yang Kost di Tempel Sukorejo I, Surabaya ini malah tidak bisa memasukan anaknya korban ke sekolah SMPN Negeri. sehingga dilaporkan ke Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.

“Atas laporan korban dengan adanya tindak pidana penipuan dengan modus tersebut pihaknya kepolisn langusng melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti sehingga pelaku berhasil kita amankan.” Jelas Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, Selasa (26/07).

Masih katanya, Imam menjelaskan tersangka sampaikan ke korban yang mengaku sopir dari Kepala Dispendik Kota Surabaya. dia berjanji bisa meloloskan anak-anak korban diterima di SMPN juga SMKN. Namun Ketentuannya, para korban wajib menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta dan akan dipergunakan oleh tersangka untuk diserahkan Koordinator Dispendik.

“Tersangka ini berjanji kepada korban dapat meloloskan anak-anaknya menjadi siswa pada SMPN dan SMKN tanpa melalui seleksi PPDB TA 2023. karena korban percaya begitu saja, akhirnya para korban bersedia memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sebesar 20 juta dengan cara di transfer ke Bank milik pelaku,” Ungkapnya.

Namun, setelah pengumuman PPDB, anak korban tidak diterima menjadi siswa SMPN dan SMKN dan diketahui uang tersebut dipergunakan pelaku untuk bayar hutang.

“Setelah ditelusuri, pelaku bukanlah Sopir Kepala Dispendik, melainkan tenaga kontrak kebersihan pada Kantor Dispendik Kota,” tambah Imam.

Dari barang bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian saat ini adalah tangkapan layar Percakapan via Whatsaps serta bukti transfer uang yang dikirim kepada pelaku.

“Untuk kasus penipuan ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan menahan serta menjelaskan pelalu kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan