Pabrik Sabu di Surabaya digrebek, Polisi Amankan Enam Pelaku

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil grebek pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu didaerah Jalan Rangkah. Kota Surabaya,

Dari penggrebekan pabrik sabu Pada akhir bulan November itu, Anggota berhasil mengakan 6 (enam) orang pelaku yaitu. Ivan Wahyu asal Jalan Rembang Surabaya, Saiful asal Dusun Ro Oro Kabupaten Bangkalan Madura, M. Rozak asal Jalan Rangkah Surabaya, Didik asal Tuban, M. Arifin warga Jalan Kapas Baru Surabaya dan M. Iqbal asal Jalan Bronggalan Sawah, Tambaksari Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi kasat Narkoba AKP Jombo Qontason menjelaskan penggrebekan tersebut Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah warga. dikawasan Rangkah Surabaya dijadikan tempat pembuatan sabu.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi kasat Narkoba AKP Jombo Qontason Saat Mengintrogasi Para Pelaku Saat (Foto by Apen)

 

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan ditempat itu.anggota yang mengintai membuahkan hasil. bahwa salah satu rumah yang dijadikan Produksi Narkotika Jenis Sabu milik, Ivan salah satu tersangka.

“Kemudian saat dilakukan upaya paksa di temukan barang bukti berupa bahan -bahan Zat Kimia dan peralatan untuk pembuatan narkotika jenis Sabu, 210 pil logo “Y” yang sudah dikemas untuk dipasarkan, 1 poket Sabu, dan seperangkat alat hisap sabu. “Ujar Ganis. Rabu (23/12/2020).

Masih kata Ganis, dari hasil interogasi diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Sabu adalah Ivan dan penyandang dana adalah Saiful.

“Kepada Petugas keduanya mengaku bahwa memulai memproduksi Narkotika Jenis Sabu tersebut sekitar 1 Minggu yang lalu dan 2 kali memproduksi Sabu namun belum jadi. Sedianya akan diedarkan malam tahun baru,” terangnya.

Lanjut, Ganis mengatakan sedangkan keduanya, Ivan dan Saiful mengaku belajar cara produksi maupun bahan untuk pembuatan Narkotika itu dengan membuka web di internet dan melihat di You tube.

Motivasi kedua tersangka tersebut memproduksi narkotika jenis Sabu adalah sengaja disiapkan untuk menghadapi tahun baru 2021 karena permintaannya pasti meningkat.

Untuk pil logo “Y” disita dari Arifin sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil, dan dari Didik sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil yang maksud dan tujuannya adalah untuk dijual.

Arifin mengaku mendapatkan dari orang yang bernama IB yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1.400 butir pil logo “Y” dan IB mengaku mendapatkan dari seseorang yang inisial J dan masih dilakukan pengejaran,” tambah Ganis

Sementara, untuk 1 poket Sabu beserta alat hisap yang dipakai bersama-sama tersebut didapat dengan cara membeli kepada Arifin. Kemudian ke enam pelaku diamankan dan di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari para pelaku ini petugas mengamakan Barang bukti 1 Set Blender merk Advance, 6 buah pipet kaca panjang, 2 Buah Cerigen sedang warna Putih, 16 bungkus Obat merk Inza, 1 rol Aluminium Foil, 1 buah corong plastik warna Kuning, gelas Ukur plastik warna Putih bening, Tabung ukur kaca, sepasang sarung tangan warna Orange, timbangan elektrik, selang plastik warna Putih bening dan 1 buah Saringan dari Stainless.

“ke enam pelaku, kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan