Parah, Seorang Kakek Cabuli Siswi SD di Banyuwangi

Foto: Ilustrasi

BANYUWANGI.KABARDAERAH.COM– Seorang kakek yang telah berusia 82 tahun tega melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.

Korban, AT merupakan siswi SD yang berada di wilayah hukum Polsek Wongsorejo yang dinyatakan hamil 5 bulan setelah dilakukan visum medis di RSUD Blambangan.

Pelaku, diketahui bernama Kasiran warga Kecamatan Wongsorejo. “Laporannya,Sabtu (9/12) sekira pukul 15.00. Bibi korban, Rasiyati mendapatkan kabar dari bu Wahyu (guru korban) yang mengatakan keponakannya itu telah hamil.

Pelapor bersama bu Wahyu langsung ke Puskesmas Bajulmati yang kemudian oleh pihak Puskesmas disarankan untuk melapor ke Polsek Wongsorejo, dengan membawa keponakannya itu, “Rasiyati melaporkan kejadian itu,” kata Kapolsek Wongsorejo di Banyuwangi, Selasa (12/12/2017).

Dalam keterangan tertulisnya itu, Kapolsek menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Bahkan, perbuatan pertamanya, pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit supaya korban tidak berteriak. Selebihnya, pelaku juga kerap meberikan sejumlah uang saku kepada korban dengan syarat mau menuruti nafsunya.

“Dari keterangan sementara tersangka mengaku telah 5 kali berhubungan termasuk yang disertai dengan ancaman menggunakan celurit,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku merupakan kakak dari kakek korban yang tinggal seorang diri. Kejadian itu bermula, saat korban masuk kelas V dan dirayu-rayu oleh tersangka melakukan perbuatan diluar kewajaran itu.

“Saat korban mulai kelas V tersangka merayu korban dengan memberi uang dengan syarat mau menuruti kemauannya. Dari pengakuan pertamanya tersangka mengancam dengan celurit kalau korban berteriak,” ujarnya

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan di Mapolsek setempat. Diantaranya, kaos singlet warna ungu, celana panjang warna kuning, BH warna hijau muda, dan celana dalam milik korban. Sedang barang bukti lainnya berupa bantal, sprei celana dalam warna biru, celana pendek warna merah, kaos putih dan sebilah sabit milik pelaku juga ikut diamankan.

Sedangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 subsider pasal 81 dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Polsek Wongsorejo telah menerbitkan surat penahanan dan menitipkan tersangka ke tahanan Polres Banyuwangi. (Hun/kabarjatim)

Tinggalkan Balasan