Peguyuban PKL Tunjuk LBH API, Tangani Polemik Relokasi

tanpak Ketua LBH API bersama Ketua Paguyuban PKL, dan Para PKL Alun-alun Ki Bagus Asra Bondowoso

Bondowoso, KABARDAERAH.COM-Buntut polemik Rencana pemerintah untuk merelokasi PKL Alun-Alun Raden Bagus Asra hingga kini berlangsung panjang dan seakan tiada ujung, telah terjadi beberapakali perundingan yang dilangsungkan antara Pemerintah Daerah Bondowoso diwakli oleh Dinas-dinas terkait dengan Paguyuban PKL Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso. Senin (27/11/2017)

Terdekat, Paguyuban PKL Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso mendapatkan undangan bersifat penting dari Satuan Pamong Praja Bondowoso dalam agenda Tindak Lanjut Relokasi PKL Pujasera Kironggo, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tanggal 27 November 2017 jam 10.00 WIB.

Dalam perencanaan menghadiri undangan Satuan Pamong Praja Bondowoso tersebut, pihak Paguyuban PKL Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso mengambil langkah untuk menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesis (LBH API) untuk menangani, mendampingi, dan melakukan advokasi hukum terkait permasalahan PKL Alun-alun RBA yang akan direlokasi ke Jembatan Ki Ronggo oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Kami menyadari kelemahan kami yang hanya masyarakat kecil pedagang kaki lima dalam pemahaman hukum, sehingga penolakan untuk direlokasi kemi telah meminta bantuan dan mengkuasakan kepada LBH API”. Ungkap Buwang Yuwono, Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun RBA Bondowoso.

Dalam menyikapi rencana pemindahan, lanjut Buwang, para PKL konsiten tetap menolak untuk pindah. Menurutnya PKL menolak karena ditempat yang baru dibangun oleh pemerintah, di kawasan jembatan Ki Ronggo setelah melakukan kajian banyak sisi negatifnya, baik aspek sosial dan ekonomi.

Setelah dikonfirmasi di Kantornya, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. bersama rekan-rekan LBH API dan LP2KKE membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan Paguyuban PKL Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API).

“Kami LBH API secara terbuka menyanggupi dan telah terjadi pelimpahan kuasa dari pihak Paguyuban PKL Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso kepada LBH API untuk mendampingi dan mengadvokasi perihal permasalahan kebijakan Pemerintah Daerah Bondowoso tentang relokasi ke Jembatan Ki Ronggo. Tentunya kita akan melakukan pengkajian mendalam dan bersinergi denganseluruh PKL atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang tertuang dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra dan Perbup Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, untuk menentukan langkah dan sikap kita kedepan terkait dengan relokasi tersebut,” ungkap Dedi.

“Mari kita bersama sejenak kesampingkan dulu kepentingan-kepentingan lain, besar harapan kami mewakili segenap PKL Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melihat lebih dalam pada sisi kemanusiaan terhadap ± 145 PKL yang hanya dapat bertopang pada pekerjaannya sebagai pedagang kaki lima di Alun-alun Bondowoso”.Pungkasnya (Rul/Ded)***

Tinggalkan Balasan