Pelaku Penipuan Dengan Modus Titip Dompet Dicokok Polsek Tambaksari Surabaya.

 

JATIM, KABARDAERAH.COM, SURABAYA – Seorang Pria Berinisial MDS (24) Tahun, Asal Jalan Kejawen Putih Tambak 8/41 Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan. pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023.

Korban yang melaporkan pelaku kepolsek Tambaksari atas kasus penipuan yaitu berinisial MDMH (36) warga jalan Klampis Ngasem No.44 Surabaya dan SHDW (19) warga Jalan Menur 3/33-B Surabaya.

“Keduanya merupakan korban penipuan dari pada pelaku, dengan cara meminta bantuan korban agar mengirimkan saldo ovo (pembayaran digital) ke nomor pelaku,” Jelas Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari Surabaya. Selasa (18/07).

Masih kata Ari setelah korban mengisi saldo tersebut. pelaku mengecek saldonya sudah masuk dan menitipkan sebuah dompet kepada korban dengan dalih akan kembali lagi untuk melakukan pembayaran.

“Namun setelah ditunggu. pelaku tidak kembali lagi. korban kemudian mengecek dompet yang dititipkan kekorban oleh pelaku tersebut dan ternyata hanya berisi kardus,” Tuturnya.

Begitu merasa ditipu. lanjut Ari, korban lalu berusaha mencari tempat tinggal pelaku hingga beberapa hari sehingga teman dari korban mengenali pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim.

“Karena sudah ada petunjuk dan laporan dari korban. akhirnya pelaku dijemput paksa oleh anggota di rumahnya Jalan Kapas Krampung Surabaya untuk dibawa kepolsek guna menjalani proses penyidikan dan penahan pelaku,” Tambah Orang nomor 1 Di Polsek Tambaksari,

Diketahui sebelumnya aksi pelaku ini terindikasi sudah berulang kali melakukan aksi yang serupa di wilayah Surabaya, modusnya dari pada pelaku ini datang kepada korban dengan meminta bantuan untuk mengisi saldo ovo miliknya.

“Tempat kejadian perkara pengisian saldo itu diketahui ada 4 Tempat yaitu di counter pulsa virgo jalan. Ploso, counter pulsa 38. Jalan. Lebak, counter pulsa 375, jalan. Putro agung dan counter pulsa, jalan. karang menjangan surabaya.” Imbuhnya.

Sementara barang bukti yang diamakan dari tersangka maupun korban yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 Buah Ktp, 6 Kartu ATM dan 1 buah domoet warna cokelat.

“Untuk tersangka sendiri akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan