Pengedar Sabu 2 Kilogram Asal Sidoarjo Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Pasuruan

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – KMI (35) warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan dan  HRI (35 ) warga Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran terbukti membawa paket sabu seberat 2 kilogram pada Jumat (08/10) sekitar puku 14.00 WIB di dua tempat berbeda.

Kronologi penangkapan dijelaskan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz saat konfrensi pers pada Jumat (15/10). Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Desa Nogosari sering terjadi aktifitas pelaku KMI yang sangat mengganggu ketenangan warga sekitar.

 

Kapolres Pasuruan Didampingi Kasatnarkoba Saat Konfrensi Pers (Foto by Isbi)

 

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satrsnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah Counter HP Kecamatan Pandaan, dan didapati barang bukti sabu seberat 2 gram sabu,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan pelaku KMI, lanjut Erick anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan serta penyelidikan langsung.

“Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan, alhasil pelaku HRI bisa diamankan di wilayah Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo pada hari itu juga. Dengan barang bukti 2 kilogram sabu,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pelaku KMI asal Kecamatan Pandaan pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

“Pelaku asal Pandaan pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, sementara pelaku HRI mengakui menjadi kurir sabu selama 3 bulan,” katanya.

Kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan