Pengunduran Diri Tak Di Hiraukan, Kuasa HuKum Muhni Datangi Pemkab Bangkalan

Pengacara Muhni saat di wawancara

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM-Walaupun Muhni sudah siap menjadi calon Wakil Bupati periode 2018-2023, mendampingi RKH. Abdul Latif Amin Imron. Namun, Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, belum rela melepasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, hingga saat ini surat pengunduran diri “Muhni” belum di restui oleh RA Momon.

Melihat sikap Bupati tersebut,  M. Soleh, selaku kuasa hukum Muhni, mendatangi kantor Pemerintahan Kabupaten Bangkalan (Pemkab). Kedatangannya untuk mengingatkan sikap Makmun Ibnu Fuad atau RA Momon yang enggan menyetujui pengunduran diri klien nya sebagai Kadisdik. sayangnyasebagai Kepala Disdik. Padahal, Sayangnya Bupati Bangkalan tidak ada di tempat, sehingga kuasa hukum muhni hanya ditemui Asisten Bidang 1 Pemkab Bangkalan. Yakni, Ismed Efendi. Selasa, (2/1/2018).

” Selain silaturrahim, Kedatangan kami untuk memperingatkan kepada ra momon terkait tindakan dia sebagai bupati  yang tidak mengijinkan pak Muhni sebagai kepala dinas untuk memundurkan diri, padahal dalam waktu dekat, 8 januari 2018 ini sudah harus mendaftatkan diri sebagai wakil bupati bangkalan yang berpasangan dengan Ra latif,” ungkapnya (2/1).

Soleh sapaan akrabnya menjelaskan, Muhni jauh-jauh hari sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Bupati sebagai iktikad baik, agar tidak menyalah gunakan jabatan dalam kepentingan politik. Namun iktikad baik tersebut tidak mendapat respon positif. Ia menegaskan, satu satunya calon yang berani mundur dari jabatannya hanya klainnya (Muhni). Biasanya tambah soleh, di Daerah lain, Aparatur Sipil Negara tidak mau ambil resiko apabila maju di Pilkada. Yakni memundurkan diri setelah di tetapakan.

” iktikad baik dari pak muhni adalah jauh jauh hari sejak bulan agustus mengirim surat pada bupati untuk mengundurkan diri supaya tidak menyalah gunakan jabatan dia untuk kepentingan Pilkada,”. Paparnya.

Ia menambahkan, pada 28 Agustus 2017, Bupati Bangkalan, isi suratnya menyatakan tidak mengizinkan Muhni meninggalkan jabatan sebagai kepala disdik karena tenaga dan pikiranya di butuhkan. Namun, soleh mempertanyakan tidak mengizinkannya Ra Momon disebabkan sayang atau menjegal. Ia beranggapan, tidak di izinkan klaennnya sebegai bentuk penjegalan.

“Ini bias, disatu sisi kami memaknai apa karna sayang atau karna ingin menjegal, tapi kita memaknai menjegal,” dalihnya.

Pihaknya Berencana mau mengajukan gugatan ke PTUN. ” supaya PTUN yang memberikan tindakan bahwa ini salah,” Tegasnya.

Sementara Ismed Efendi mengatakan, akan menyampaikan semua paparan yang disampaikan kuasa hukum Muhni.

“Kami akan sampaikan, tapi alangkah lebih baiknya kalau mereka bertemu langsung dengan Bupati,” ucapnya.

(Ril)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan