Peraturan Bupati Bondowoso No 55 Tahun 2017 di Nilai Cacat Hukum.

Foto Ketua LBH API Bersama peguyuban dan para PKL Raden Alun-Alun KI Bagus Asra

Bondowoso, Kabardaerah.com- Pandangan yang sangat  kontradiktif disampaikan oleh Aliansi Bersama Untuk Indonesia Bermartabat dan Berperadaban melalui Barisan Pembela Tanah Air, mereka menegaskan apa yang dilakukan pemerintah daerah Bondowoso dengan diterbitkannya peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 207 tentang pemanfaatan Alun-Alun, dan Perbup no 56 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sangatlah cacat hukum.

Menurut Petrus, ketua Barisan Pembela Tanah Air mengatakan, Konsistensi  dalam pembentukan peraturan tidak tercermin dalam Perbup tersebut baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Perbup ini sangat diskriminatif, tidak partisipatif, tidak proporsional, tdk akuntabel, tidak profesional, tidak transparansi dan ini sangat tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik, terkesan pemaksaan kehendak dalam memberlakukan aturan ini,” ujarnya saat di konfirmasi media, Senin (11/12/17).

Menurut Petrus Sebaiknya pemerintah harus menerima setiap masukan dari masyarakat sebagai bentuk peran aktif masyarakat.

“Karena apapun juga kalau suatu aturan tidak diterima dan Mencederai rasa keadilan maka secara efektif peraturan itu tidak bisa dilaksanakan dan tidak efektif untuk diterapkan,” tambahnya.

Apa yang dilakukan pemerintah Bondowoso menurut Petrus merupakan bentuk Kezoliman dan pengekangan hak hak masyarakat dengan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat yang terkena dampak dari Perbup tersebut.

“Saatnya pemerintah harus lebih tranparan tanpa ada kepentingan pemerintah yang dibungkus lewat perbup ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ahmad selaku Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkab Bondowoso saat di konfirmasi media tidak memberi tanggapan.

“Mohon maaf ya mas, saya tidak bisa memberikan tanggapan, langsung ke asisten 1 saja ya mas!,”tandasnya.

(Yazit/Rul)

Tinggalkan Balasan