Polisi Grebek Rumah Pengedar Ganja dan Pil Komplo Diwilayah Wonokromo Surabaya.

 

JATIM, KABARDAERAH.COM, SURABAYA – Salah satu rumah pengedar Ganja dan Pil komplo di jalan Ubi. Kelurahan Jagir. Kecamatan Wonokromo. Kota Surabaya digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. pada hari Selasa lalu, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Alhasil dari penggerebekan dirumah pengedar berinisial ZM (20) tahun, petugas yang berpakaian pereman berhasil mengamakan barang bukti 14 poket daun ganja kering siap edar dan 3 bungkus pil Koplo Jenis Dobel L sebanyak 2930 butir.

Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja dan Pil komplo Yang Berhasil di Amankan  Anggota Resnarkoba Polrestabes Dari Pelaku (Poto By Andy)

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolres Kombespol Pasma Royce mengatakan penangkapan dari pada tersangka ini berdasarkan hasil lidik anggota yang bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya.

“Begitu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran barang terlarang ditempat tersebut anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sehingga tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan.” Jelas AKBP Daniel Marunduri, Selasa (18/07).

Empat belas bungkus daun ganja kering dan ribuan pil koplo jenis Dobel L oleh tarsangka diakui adalah miliknya selain itu juga ada barang bukti lain seperti 1 buah tempat rokok dari kayu,1 buah celana panjang, 1 buah ATM PASPOR BCA, 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah isolasi besar warna coklat dan 1 buah plastik klip.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan serta pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu bandar besarnya yang mengirim kepada tersangka ini,” Ungkapnya.

Lanjut dihadapan penyidik Daniel mengatakan tersangka mengaku bahwa Ganja itu didapat dari seorang bandar berinisial PT (DPO) pada Selasa,13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta Api samping perumahan Deltasari Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1000 gram atau 1 kg.

“Sementara Pil Koplo jenis Dobel L didapat dari seorang bandar bernama PUTRA (DPO). dengan jumlah 10 bungkus plastik berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir,” tambah Daniel,

ZM merupakan kurir atau pengantar barang haram dengan atas perintah pelaku PT dengan imbalan uang, sedangkan uang yang dijanjikan kepada ZM untuk sekali mengirim atau mengantar kepada pemesannya.

“Pelaku berinisial PT dan Putra masih dalam pengejaran petugas serta di jadikan DPO (daftar pencurian orang), Danil berharap semoga dalam dekat ini meraka berdua segera bisa kami tangkap.” Imbuhnya.

Atas kasus ini, kepolisian akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk ancamannya bagi tersangka ZM akan dikenakan kurungan atau hukuman diatas lima belas tahun penjara,” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan