Polres Blitar Bekuk Bandar Dadu

BLITAR,KABARDAERAH.COM- andar dadu diwilayah Blitar diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar,Rabu (15/05/19) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku Sugito (56) warga Dusun. Trenceng RT.03/08 Desa.Popoh Kecamatan. Selopuro Kabupaten.Blitar yang berperan sebagai Bandar.

Penangkapan pelaku oleh anggota Satreskrim Polres Blitar berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ditempat pelaku sering dilakukan perjudian jenis dadu, dari laporan itulah Selanjutnya anggota reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut dan didapati pelaku sedang melakukan perjudian jenis dadu dimana pelaku berperan sebagai bandar.

Praktek judi dadu pelaku, dilakukan di ladang kosong diwilah Dusun.Trenceng Desa Popoh Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 ( satu ) buah komplong dan alasnya.  1 (satu) buah beberan.  3 (tiga) buah DADU. 1 (satu) buah lampu teplok Dan uang tunai Rp 959.000.

Kapolres Blitar AKBP. Anissullah M.Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu. Burhanudin menjelaskan bahwa pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Blitar.

Untuk pelaku kita kenakan pasal 303 tentang perjudian ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara”terangnya.

(Andy)

Tinggalkan Balasan