Satlantas Polres Blitar Kota, Sosialiasi Angkutan Over Dimension dan Overload.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR –Satlantas Polres Blitar Kota memberi imbauan atau sosialisasi untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Sabtu 29/01/2022.

Pada siang ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mulai dari truk hingga mobil pribadi.

Selain memberikan sosialisasi, beberapa supir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Tri Nuartiko SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Blitar Kota.

 

Anggota Satlantas Polres Blitar Kota Ketika Meemberikan Himbauan Kepada Kepada Salah Satu  Sopir Truk Yang Bermuatan Melebihi Tonase (Poto by Humas)

 

Pihaknya mengaku memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar. Karena selama ini Truk Odol dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Psl 277 UU No 22 Th 2009.

“Stelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,”Kata Kasat Lantas AKP Tri Nuartiko

AKP Tri Nuartiko mengatakan sekarang Sat Lantas Polres Blitar Kota masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya.

Sat Lantas melalui unit Laka memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.

Sat Lantas Polres Blitar Kota juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.

“Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” ujarnya. (Hum/Andy)

Tinggalkan Balasan