Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin.

 

JATIM KABARDAERAH.COM. POLRES MAGETAN – Satuan Reskoba Polres Magetan mengungkap peredaran obat keras tanpa ijin. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 2 orang tersangka di dua tempat yang berbeda. Kamis, (06/04/2023).

Dua tersangka tersebut adalah UA dan AH warga Desa Temboro Kecamatan Karas. Dari dua orang tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat ilegal dari berbagai merk.

“Dari setiap aduan dan laporan masyarakat akan langsung kita tindaklanjuti seperti peredaran obat keras ilegal ini”, ujar AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Magetan.

Dijelaskan Kapolres kejadian tersebut berawal saat personel Satnarkoba menangkap tersangka UA di sebelah kamar mandi SPBU Maospati.Dari hasil pengembangan diketahui barang bukti yang dibawa UA berasal diperoleh dari AH.

Kapolres menjelaskan selanjutnya Tim opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya Desa Temboro. Dari hasil penangkapan berhasil disita obat keras ilegal tanpa ijin edar, diantaranya 38 box jamu merek Monttalin,6 box merek hajar jahanam, 12 box merek tawon liar dan ratusan box merek lainnya serta uang sebesar 70.000 rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan,”ujar Muhammad Ridwan.

Tersangka juga dijerat pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Selain mengungkap tindak pidana peredaran obat keras ilegal tanpa ijin Polres Magetan juga berhasil mengungkap tindak pidana lain dan juga melakukan penyerahan satu unit sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya, setalah kasusnya berhasil di ungkap. (Va)

Tinggalkan Balasan