Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Amankan Pelaku Pembawa Hewan Dilindungi.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, SURABAYA – Seorang Pria asal Dukuh Pakis Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran terlibat dalam kasus perdagaan hewan yang dilindungi.

Pria berinisial ADS, 33 Tahun itu ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada hari Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Depan Hotel Pacific Jalan Perak Timur Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana mengatakan penangkapan dari pada tersangka bermula ketika anggota Reskrim melaksanakan kring serse kewilayahan dan melihat seorang pria dengan membawa sebuah kardus yang isinya dirasa mencurigakan.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Amankan Barang Bukti Enam Ekor Burung Elang Bersama 3 Ekor Anakan dan 3 Ekor remaja.

Begitu dilakukan penggeledahan oleh petugas. rupanya didalam dua kardus yang dibawa oleh pelaku berisi burung elang sebanyak enam ekor yang diakui adalah miliknya.” Kata Arif Rizky Wicaksono. Rabu (12/07/2023).

Setelah ditanya petugas soal burung tersebut, tersangka mengaku bahwa dia baru saja menerima dua kardus berisi hewan langkah berjenis burung Elang sebanyak 6 ekor dari seoarang sopir truk bernama Rudi (DPO).

“Menurut keterangan tersangka burung langkah itu dikirim dari Makasar dengan menggunakan jasa kapal dan barang tersebut rencanya oleh tersangka ADS di kirimkan lagi ke HAJI (DPO) ke daerah Solo Jawa Tengah.” ungkapnya.

Masih kata Arif. karena tersangka membawa burung tanpa dilengkapi surat ijin maka tersangka ADS beserta 6 ekor burung elang, 1 buah Hendphone dan 1 buah kartu ATM BCA turut diamanakan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan.

“Sementara enam ekor burung elang, 3 ekor anakan dan 3 ekor remaja. kami titipkan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya guna perawatan,” Imbuhnya.

Lantaran menjual burung langkah dan tidak bisa menunjukan surat izin karantina dari kerawanan maka tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Sanksi Pidana penjara untuk tersangka ADS paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah), paling banyak 2 miliar.” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan