Satu Dari Dua Penjambret HP Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ Satuan Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan pelaku jembret diwilayah jalan Nyamplungan Balokan Surabaya pada Rabu 25 November 2020 sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN(26) warga Perum KMV Kelurahan Cemengkalan Sidoarjo, sedangkan korban Saiful Afandi(30)warga jalan Wonoktri 7/46 RT.002/005 Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan dalam penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Nyamplungan Balokan Surabaya ada maling yang ketangkap warga.”terangnya.

“Begitu informasi diterimanya, ternyata benar bahwa saat itu pelaku jambret sudah diamankan oleh warga sekitar dan pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolsek Semampir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”imbuhnya Kamis (03/12/20)

Dari pengakuannya,pada awalnya pelaku ini bersama temanya Pramono berangkat dari rumah rencananya untuk mengantar teman.

Namun Pramono malah mengajak ke Suramadu untuk mencari mangsa (korban). sesampai dipertigaan jalan Kedung Cowek tol Suramadu melihat pengendara sepeda motor honda beat berboncengan sambil memegang HP.

Disitulah pelaku Pramono beraksi dan merampas HP milik korban yang sedang di pegang nya,lalu tersangka mempercepat laju kendarannya dengan kecepatan tinggi.”ujarnya.

Setelah HP berpindah tangan pada pelaku,korban tidak hanya tinggal diam melainkan mengejar pelaku hingga di jalan Nyamplungan Balokan pelaku sempat diteriaki maling.
Bukan itu saja, korban juga di takut takuti oleh pelaku dengan senjata tajam jenis pisau.

“Bersama warga akhirnya korban berhasil menangkap pelaku Alvian. sedangkan Pramono (DPO) berhasil kabur meski sempat ditabrak oleh korban dengan kendaraannya

Dari tangan tersangka, petugas mengamakan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol L 6844 DX. 1 (satu) buah Dos book HP Merk OPPO type Reno 4 warna Biru.

“Akibat perbuatannya Alvian kini sudah dijebloskan ke dalam penjara dan ia akan dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 7 tahun.”pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan