Selain Mengungkap Capaian Akhir tahun: Kejari Tanjung Perak Juga Membeberkan Kinerja Para Kasi

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Dengan bertepatan ulang tahun Kejaksaan Negeri atau Hari Bhakti Adhiyaksa ke 63. Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu juga mengapresiasi kinerja para kasinya, karen sudah bekerja dengan baik dan maksimal selama januari sampai dengan bulan Juli tahun 2023.

Rincian yang sebelumnya sudah disampaikan oleh kejari tanjung perak kini Aji juga mengungkapkan hasil kinerja Pada bidang Pidana Umum (Pidum), mulai Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 sudah berhasil melakukan penuntutan hingga eksekusi perkara sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) perkara, penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara dengan perincian 16 (enam belas) perkara tindak pidana umum biasa dan 9 (Sembilan) perkara Narkotika.

Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional,” Jelas Aji.

Labih lanjut, Aji mengatakan tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Namun pada tahun 2023 periode Januari sampai dengan Juli terhadap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi,

“Bidang tindak pidana khusus telah melakukan pencegahan dengan melimpahkan 2 (dua) laporan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di Dinas Dukcapil dan pelaksanaan kegiatan belanja makanan dan minuman dana kelurahan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk diselesaikan secara intern (pembinaan administratif),” Tandasnya.

Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Aji menuturkan telah melakukan penyelidikan 1 (satu) perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap bank plat merah dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.676.822,- (sebelas milyar lima ratus juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah),

tahap penyidikan 2 (dua) perkara dan tahap penuntutan 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.568.000 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

“Selain itu, dalam tahap penyidikan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Sugiyanto,”terangnya dia.

Sambung Aji, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pengamanan atas setiap aset atau barang milik daerah baik secara administrasi, fisik, maupun secara yuridis.

Dan sejalan dengan amanah peraturan perundang-undang tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya sebagaimana Pasal 30 Ayat (2) UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2021 telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi untuk bertindak sebagai Kuasa Pemerintah dalam melakukan Penyelamatan Aset atau Barang Milik Daerah.

“Bahwa pada semester I Tahun 2023, Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi dalam melakukan penyelamatan aset maupun pemulihan keuangan negara melalui 39 surat kuasa khusus yang dikuasakan untuk bertindak sebagai kuasa pemerintah.” Tambah Aji.

Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memperoleh keberhasilan dengan capaian total jumlah Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 33.089.703.692,- dengan total aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan seluas 11.108 m2 dan total Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara dalam bentuk Aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.1.796.550.000,-.

Tidak semata menitikberatkan pada sektor pengamanan barang milik daerah, bantuan hukum yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2023 turut berperan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah serta retribusi daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak Daerah.

“Dalam pelaksanaan penagihan tersebut Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diberikan kuasa oleh Walikota Surabaya untuk melakukan penagihan piutang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan.” Ujarnya.

Selanjutnya untuk mendukung implementasi semangat Good Corporate Governance (GCG) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yaitu antara lain Pemerintah Kota Surabaya, BUMN, maupun BUMD melalui MoU yang telah dilaksanakan dengan jumlah sebanyak 15 MoU.

Bidang Barang bukti, Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemusnahan Barang bukti terhadap perkara yang telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) perkara yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) perkara dengan jumlah barang bukti 1.177,15 gram narkotika jenis shabu beserta alat hisap sabu/ bong, Ganja Kering keseluruhan 244,26 gram, Pil Extacy sebanyak 102 butir.” Tutupnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan