Selama Januari-Juli, Satresnarkoba Polres Pasuruan Mengamankan 155 Tersangka.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan masih banyak meski pelakunya sudah banyak yang dibekuk. Ini terlihat dari data hasil ungkap mulai Januari sampai dengan Juli 2023.

Saat konfrensi pers pada Kamis (03/08/2023) Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan mengalami kenaikkan signifikan.

“Sebelumnya pada tahun 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah 115 kasus dengan 128 tersangka, sementara untuk tahun 2023 berhasil mengungkap 98 kasus dengan 155 tersangka. Sementara untuk barang buktinya, tahun 2022 barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 16 gram ganja, 363 gram sabu dan 700.943 butir obat terlarang. Sedangkan untuk tahun 2023, barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 1028.50 gram ganja, 371.93 gram sabu dan terakhir 9341 butir obat terlarang,” jelasnya.

Tidak hanya itu, masih menurut Bayu pada bulan Maret 2023 satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap Muhammad Fauzi dengan barang bukti 80.88 gram sabu, dan pada bulan Juni 2023 berhasil menangkan Munir dengan barang bukti 21.15 gram sabu.

“Kedua tersangka kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup,” tukasnya. (isbi)

Tinggalkan Balasan