Seorang Pria di Magetan , Setubuhi Gadis Dibawah Umur.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. MAGETAN – EJ (44) warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan mengaku berpacaran dengan siswi dibawah umur. Karena itulah, dia sempat membujuk rayu korban untuk diajak bersetubuh. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak 5 kali di rumah pelaku dalam kurun waktu dua tahun.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku berpacaran karena suka sama suka. Pelaku bertemu korban saat korban pernah mengantar makanan ke rumah pelaku. Korban memang berasal dari Ngawi namun berdomisili di dekat rumah pelaku.

“Kami suka sama suka, saya berbuat seperti itu saat dia pulang dari sekolah. Saya ajak pacaran dan saya akan nikahi. Di rumah saya tidak ada orang lain. Saya hidup sendiri karena masih bujang,” kata EJ dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Magetan, Selasa (14/3/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menyebut jika meski suka sama suka anak yang masih dibawah umur tetap tidak boleh disetubuhi maupun dicabuli. Selain itu, ibu korban tidak menghendaki jika korban disetubuhi pelaku.

“Ibu korban yang tahu anaknya pacaran hingga disetubuhi ini tidak terima akhirnya melapor ke polisi. Pun, sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perbuatan pelaku tidak dibenarkan meski suka suka. Karena, pasangannya ini masih di bawah umur,” kata Rudy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tajun penjara. (Ren)

Tinggalkan Balasan