Setelah Di Somasi, SPBU Kademangan Bondowoso Minta Maaf

H. Arifin.SH, Kuasa Hukum SPBU 54.682-02 Kademangan kecamatan Tenggarang Bondowoso saat di wawancarai sejumlah Awak media (KD)

BONDOWOSO.KABARDAERAH.COM – Akhirnya setelah dilakukan langkah somasi oleh advokat muda Nurul Jamal Habaib.SH beberapa hari yang lalu karena diduga melakukan kecurangan saat pengisian BBM, kemudian melalui kuasa hukumnya SPBU 54.682-02 Kademangan, kecamatan Tenggarang, melakukan permohonan maaf melalui ruang media kepada seluruh masyarakat Bondowoso dan berjanji akan memperbaiki managemen pelayanan, Jumaat (20/7/2018).

“Saya atas nama Managemen menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bondowoso dan juga khususnya kepada saudara Habaib,” Ungkap H. Arifin, Kuasa Hukum SPBU 54.682-02 Kademangan Kecamatam Tenggara Bondowoso kepada Kabardaerah.Com.

kata Arif, peristiwa itu akan menjadikan sebuah pembelajaran dan intropeksi bagi manageman SPBU Kademangan, agar kedepanya berbenah diri dalam memperhatikan pelayanan terhadap konsumen/masyarakat dalam memberikan pelayanan secara maksimal dan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

Arifin juga menyampaikan, jika kedepan terdapat masyarakat yang dirugikan oleh oknum petugas SPBU Kademangan saat melakukan pengisian, maka managemen mempersilahkan untuk melaporkan kepadanya dan akan memberlakukan tindakan tegas kepada siapa saja oknum petugas yang nakal.

“Dan ketika memang semua dilengkapi dengan alat bukti, dan pihak Managemen tidak bisa menyelesaikan, maka silahkan masyarakat Laporkan ke Polres Bondowoso”, tegasnya.

Selain itu Nurul Jamal Habaib.SH, advokat muda sekaligus ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Gerbong Maud Posbakum pengadilan negeri Bondowoso menyatakan, bahwa pihaknya merespon dengan baik atas iktikad baik yang dilakukan oleh pihak managemen SPBU Kademangan yang telah melakukan permintaan maaf diruang media kepada masyarakat Bondowoso yang selama ini pernah dirugikan, selain itu manageman berjanji untuk memperbaiki pelayanan yang ada.

“Peristiwa ini juga kami harap agar menjadi pembelajaran kepada SPBU yang lain di kabupaten Bondowoso,” tegasnya.

Dan seharusnya, lanjut Habaib, setiap perusahan (Corporate) harus memiliki legal konsultan berupa advokat untuk memberikan Advice agar setiap kebijakan memiliki adminitrasi sesuai dengan parundang-undangan yang ada.

(Ulla/S.A)

Tinggalkan Balasan