Tanya Jawab Antara MOI dan Anggota Dewan Pers Pada Sosialisasi IKP 2018

SURABAYA,KABARDAERAH.COM-   Umar Hayat, anggota dari Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Jawa Timur menghadiri kegiatan ‘’Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2018″, di Hotel Tunjungan 102-104 Surabaya, yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Jumat 29 Nopember 2019)

Kegiatan yang mengundang berbagai Lembaga Pemerintah dan berbagai Perkumpulan yang berkaitan dengan dunia pers tersebut, Umar Hayat merekam semua Jawaban yang diberikan Ahmad Jauhar, selaku Anggota Dewan Pers dari unsur Pemimpin Perusahaan Pers.

Berikut pertanyaan dan jawabannya :

1. UMAR HAYAT (Anggota MOI Jawa Timur)

Apakah dilarang bila Media (online/cetak) sudah berbadan hukum, punya siupp, punya npwp, terbitnya/tayangnya secara periodik harus terverifikasi, padahal media tersebut memenuhi syarat untuk terverifikasi, namun ingin independet, sebab kalau kerjasama dengan pemda, media tidak bisa membuat berita berita yang bisa mengungkap penyalahgunaan wewenang misalnya korupsi dsb yang dilakukan birokrasi karena terikat dengan spj?

1. Jawaban AHMAD DJAUHAR (Anggota Dewan Pers)

Pertama, sebaiknya terdata (dan datanya diverifikasi administratif maupun secara faktual) oleh Dewan Pers untuk memperoleh perlindungan hukum NKRI. itu amanat UU No. 40/1999. hampir semua media besar nasional melakukannya (terdata), meskipun mereka tidak mencari penghasilan dari kerja sama dengan Pemda. tapi lebih pada perlindungan hukum bila berita mereka diadukan ke Dewan Pers. Bisnis Indonesia, Tempo, Kompas, Republika, Media Indonesia, dll juga terverifikasi data mereka oleh Dewan Pers. Boleh saja, sebuah media tidak memverifikasikan diri, tapi dia tidak berhap atas perlindungan UU No. 40/1999.

2. Pertanyaan dari UMAR HAYAT (Anggota MOI Jawa Timur)

Himbauan, berupa surat edaran kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Indonesia bahwa Pemda harus kerjasama dengan media yang terverifikasi mengapa Dewan Pers melangkahi BPK, padahal Dewan Pers bukan pemeriksa keuangan, Sedang BPK sendiri masih menelaah tentang kerjasama antara media dengan pemda sehubungan dgn spj?

2. Jawaban dari AHMAD DJAUHAR (Anggota Dewan Pers)

Tolong tunjukkan kepada saya surat edaran itu. Dewan Pers tidak pernah mengeluarkannya.

3. Pertanyaan dari UMAR HAYAT (Anggota MOI Jawa Timur)

Dalam UU Pokok Pers Tahun 1999 bahwa Dewan Pers diberi kewenangan mendata, nembina dsb, pertanyaannya kenapa Dewan Pers sudah masuk ranah terlalu jauh mengurusi uang negara yang tersebar di Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab, Pemkot. Bukankah sudah ada BPK, BPKP, KPK, INSPEKTORAT?

4. Jawaban dari AHMAD DJAUHAR (Anggota Dewan Pers)

Mana ada pasal yang menjelaskan Dewan Pers memasuki ranah itu. Coba tunjukkan kepada saya ada nggak. Sampeyan wartawan kan ? Jangan asal percaya kepada isu begitu saja, Tolong dicek mana ada surat edaran itu, tidak pernah Dewan Pers ngurusi, itu bukan kewenangan Dewan Pers. Dewan Pers tidak pernah membikin aturan APBD. Dewan Pers menghimbau untuk kerjasama dengan media yang benar-benar kepada lembaga yang legal, memiliki legalitas, pasti institusi pembayar pajak. Dia (Lembaga/Media, red) memperkerjakan wartawan, membina lapangan kerja. Dan dia (Lembaga/Media,red) konsisten harus memberikan gaji kepada karyawannya. Apa salah yang seperti itu? Ada beberapa kelompok yang mencoba memutar balikkan fakta, tapi kami tidak menanggapi itu, karena nanti akan membuat polemik tidak ada ujungnya, hanya ada adu abab (adu mulut,red), buat apa tidak mencerdaskan bangsa.

Demikian pertanyaaan dari Umar Anggota MOI Jatim dan jawaban dari Ahmad Djauhar Anggota Dewan Pers.

Jurnalis       :  Agung MOI/Andy           Editor      :   R.  Min           Diterbitkan :  Redaksi

Tinggalkan Balasan