Tuntut Bongkar Pipa Yang Melewati Tanah Warga, PG Ngadirejo Disomasi Warga

KEDIRI. Kabardaerah.com_,     Karena dianggap tidak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dan dinilai mengganggu jalan desa serta tanah milik warga, Pabrik Gula (PG) Ngadirjo yang berlokasi di Desa Jambean Kecamatan Kras akhirnya disomasi oleh warga pemilik lahan serta pemerintahan desa

 Permasalahan pemasangan pipa air berdiameter besar ditanah warga desa, serta jalan desa menuai polemik. Pasalnya aparatur desa serta masyarakat menolak keras keberadaan pipa air milik PG Ngadirejo.Dalam pertemuan yang digagas oleh pemerintahan desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri beserta tokoh masyarakat serta ketua BPD di lokasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dihadiri awak media menuding pihak PG Ngadirejo kurang memperhatikan aspirasi warga desa yang berada di sekitar Pabrik.

 

Kepala Desa Jambean (Tengah) Ketika Turun Langsung Kelapangan Melihat Pipa Milik Perusahaan Gula Ngadirejo (Foto By R.Min)

Karena dianggap tidak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dan dinilai mengganggu jalan desa serta tanah milik warga,Pabrik Gula (PG) Ngadirjo yang berlokasi di Desa Jambean Kecamatan Kras akhirnya disomasi oleh warga pemilik lahan serta pemerintahan desa.

Dijelaskan oleh Kepala Desa Jambean H. Hari Amin bahwa masalah tersebut sudah berjalan lima puluh tahun, tepatnya sejak PG berdiri hingga saaat ini.

“Kita pernah dibuatkan jembatan,itupun setelah warga menggelar aksi Demo” jelasnya kepada Wartawan Minggu (21/06/20)

Ditambahkan kades yang sudah dua kali menjabat tersebut selain dana CSR yang dipermasalahkan warga adalah pipa berdiameter besar untuk mangalirkan air ke PG yang melalui jalan desa yang di akui milik almarhum Madjais serta H. Hari Amin yang juga saat ini menjabat kepala Desa Jambean.

“Selain itu Pipa besar juga mengganggu jalan desa, pihak PG Ngadirejo juga tidak ada itikad baik kepada pihak desa selama pipa itu berada di atas jalan desa serta tanah saya,” ujar Pak Haji menambahkan.

Sementara itu, ketua BPD Desa Jambean Budi juga menambahkan, bahwa kalau tidak melakukan aksi demo aspirasi warga tidak pernah ditanggapi. Hal ini pernah terjadi, sebab ketika kemarahan warga sudah mencapai titik klimaks, baru pihak PG menanggapinya.

” Waktu itu warga demo ke pihak manajemen PG ngadirejo, akhirnya pihak PG baru menampung apa yang menjadi aspirasi warga. Kali ini masih bisa kita redam, besok mungkin tidak bisa lagi,” katanya geram.

Ditempat yang sama, biro hukum Desa Samsul Arifin SH MH mengungkapkan akan menunggu respon somasi ketiga kali yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Jika pihak PG tidak menanggapi apa yang menjadi tuntutan pemerintah desa dan juga warga desa, pihaknya akan membawa kejalur hukum. Kita telah menyiapakan gugatan pidana dan perdatanya.”ucapnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan