Usai Buron Satu Bulan, Pelaku Curas Dikeler Petugas.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Setelah menikmati buron 1 bulan, Haidar Fakhri (25) warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kasus perampasan HP akhirnya ditangkap oleh anggota Unitreskrim Polsek Gempol pada Rabu (24/08) sekitar pukul 23.00 saat ngopi di Terminal Pandaan.

Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam mengatakan pelaku ditangkap lantaran merampas milik korban Abdul Wakhid (19) warga Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Jombang di jalan Gempol-Mojokerto tepatnya di Dusun Meli’an, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol pada Jumat (26/07/2022) dini hari.

 

Petugas Unit Reskrim Polsek Gempol Ketika Menunjukkan Para Pelaku Curanmor (Poto by Isbi)

“Saat itu, korban bersama 3 temannya dalam perjalanan dari nonton sepak bola pulang dari Malang menuju Jombang, sesampai di lokasi kejadian. Korban bersama temannya di pepet oleh 6 pelaku. Setelah berhenti pelaku memukuli korban sedangkan temanya bernama Agus merampas hand Phone milik korban, dan Dompet milik korban Abdul Wahid sedangkan teman- temanya yang lain ada yang melepas jaket dan kaos korban dan ada teman pelaku yang merampas 1 (satu) buah tas hitam kecil Merk PG yang berisi 1 ( satu) buah HP,” Jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Iptu Khoirul Anam langsung melakukan penyelidikan identitas pelaku yang sudah diketahui.

“Usai mendapatkan informasi posisi pelaku, anggota kami langsung melakukan penangkapan pelaku yang saat itu sedang ngopi di area Terminal Pandaan,” Lanjutnya.

Usai menangkap pelaku Haidar, anggota Unitreskrim Polsek Gempol langsung melakukan pengembangan serta pengejaran pelaku lainnya.

“Setelah kami lakukan intrograsi, pelaku Haidar mengaku bahwa dirinya bersama 5 temannya melakukan perampasan. Namun sayang salah satu pelaku meninggal dunia tertabrak truk usai melakukan perampasan. Pada Kamis (25/08) kami berhasil mengamankan teman pelaku bernama Agus Darmawan (21) warga Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan serta M. Rian (22) warga Dusun Candiwates, Desa Jawi, Kecamatan Prigen,” Kata Iptu Khoirul Anam

Untuk 2 pelaku lainnya, Iptu Khoirul menambahkan akan melakukan pengejaran.

Kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Gempol dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Isbi)

Tinggalkan Balasan