Warga Desa Ngentrong Tertangkap Tangan Edarkan Pil Koplo

JATIM.KABARDAERAH.COM KABUPATEN TULUNGAGUNG – Diduga sebagai pengedar pil dobel L, seorang pria warga Desa Ngentrong, kecamatan Campurdarat, tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung, Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi kabardaerah.com Kamis, (11/2/2021) mengungkapkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 februari 2021 sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial KH (29) alamat dusun krajan RT 005 RW 001 Desa Ngentrong, kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, saat menjalankan aksinya di warung milik warga dusun Ngrancah, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.

 

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., Saat ditemui   kabardaerah.com Diruang Kerjanya (Foto By Agus)

 

“Berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba/pil dobel L, di wilayah Kecamatan Tanggunggunung, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata benar, pelaku KH yang di duga sebagai pengedar, berhasil di tangkap petugas saat menjalankan aksinya di salah satu warung milik warga dusun Ngrancah Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 80 ( delapan puluh ) butir pil double L, Uang tunai 100 ribu, Hp samsung J5, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Track.

 

Pelaku KH Beserta Barang Bukti Ketika Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung, (Foto By Agus)

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanggunggunung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas IPTU. Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Pewarta_ Agus gempoer.

Tinggalkan Balasan