Akibat Blangko Habis Untuk Cetak KTP El, Dispenduk Capil Pasuruan Hentikan Sementara Waktu

Tampak: suasana Dispenduk Capil saat di gerumuni masyarakat setempat (Foto/ Dul KD)

PASURUAN.KABARDAERAH.COM – Sejak sepekan ini, proses pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, dihentikan. Pasalnya, blangko untuk mencetak KTP-el tersebut, dinyatakan habis, lantaran banyaknya warga yang melakukan pemprosesan KTP saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono saat dikonfirmasi membenarkan terhentinya untuk proses pelayanan pencetakan KTP-el di intitusinya. “Memang kehabisan blangko beberapa hari ini. Karenanya saya telah mengutus staf untuk berangkat ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk ambil blangko,” ujarnya, saat dihubungi via selulernya, Senin (15/10/2018).

Menurut dia, meski material blangko KTP-el habis, pelayanan kepada masyarakat, masih terus dilakukan. Untuk sementara, pihaknya menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. “Suket tersebut sifatnya hanya sementara, sebagai surat keterangan pengganti KTP-el, dengan ketentuan masa berlaku dari suket, hanya selama 6 bulan sejak warga mendapatkannya,” jelas Sunyono.

Sunyono menjelaskan, dalam suket juga sudah terdapat NIK (Nomor Induk kependudukan) untuk warga yang mempunyainya. Bahkan, data warga yang bersangkutan telah masuk data base kependudukan. “Kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Kami tetap melayani secara maksimal. Meskipun hanya dalam bentuk pemberian surat keterangan tersebut,” beber dia.

Pihaknya menjamin bagi warga yang sudah mengantongi suket, tidak perlu resah. Sebab suket bisa dipergunakan layaknya KTP-el dan tak diragukan lagi keabsahannya. “Apalagi jelang pesta demokrasi yakni Pemilu 2019 mendatang. Praktis suket bisa digunakan sebagai hak memilih baik pilihan presiden ataupun pilihan legislatif tahun depan,” imbuhnya.

(Dul/S.A)

Tinggalkan Balasan