BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Pensiun Dan Hari Tua Seratus Persen

PASURUAN I kabardaerah.com- Untuk memberikan pelayanan terhadap jaminan kesehatan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan mengadakan sosialisasi tentang jaminan kematian, kecelakaan kerja, juga jaminan hari tua. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Royal Senyiur, Kecamatan Prigen, pada Selasa (25/02).

Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Arie Fianto Syofian mengatakan, bahwa BPJS ketenagakerjaan ini dibagi dalam 4 program yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), juga Jaminan Pensiun (JP).

“Dimana jaminan pensiun dan hari tua, kami akan berikan seutuhnya dari iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang mana tiap bulan para peserta dipotong dari upah hasil kerja, ” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Arie Fianto Syofian, untuk santunan diberikan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sesuai dari berapa persen peserta tersebut mengalami luka atau cidera.

“Kita lihat berapa parahnya peserta tersebut mengalami luka, apabila peserta mengalami cacat permanen. Maka kami akan memberikan santunan baik itu dari peserta maupun keluarganya, semuanya sudah diatur dalam perubahanPeraturan Pemerintah no.82 tahun 2019 yang berlaku sejak 2 Desember 2019, menyampaikan program terbaru yang tentunya lebih baik, “tukasnya.(isb)

Tinggalkan Balasan