BLITAR,KABARDAERAH.COM- Pengedar pil koplo jenis Dobel L diringkus Satreskoba Polres Blitar.
Perusak generasi muda ini diringkus Senin (22/04/19) diwilayah Nglegok Blitar.
Pelaku diantaranya Sunardi(30) warga Modangan Nglegok Blitar dan Agus Wahyudi (27) warga yang sama. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sering bertransaksi di tempat pelaku.
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 2 butir Pil Koplo atau Dobel L , 75 Butir Pil Dobel L, Uang Tunai Rp.20.000,7 Butir Dobel L.
Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M.Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin menjelaskan bahwa kedua pelaku masih kita amankan di Polres Blitar dan kita masih mengembangkan apakah ada bandar besar yang mensuplai.” jelasnya.
Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuhnya
(Andy)