Diduga Berbuat Cabul Pada Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Masuk Bui

Foto: saat terduga pencabulan pada gadis dibawah umur, diringkus polisi.

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Unit reskrim polsek Trageh berhasil menangkap Sodikin (28) warga Dusun Belabe, Desa Alang-Alang, Trageh, Bangkalan di kawasan Prembangan Surabaya pada selasa (15/5).

Ia dibekuk lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap SM (16) asal Desa Bunajih, Labang Bangkalan bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ditangkap karena dugaan pencabulan bersama tiga orang lainnya yang msih DPO,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin.

Motif yang digunakan oleh pelaku yaitu berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit guna-guna, malah yang terjadi menyetubuhi korban bersama tiga rekannya.

“Itu terlapor berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna, akan tetapi terlapor menyetubuhi korban. Ketiga rekannya yang DPO itu Yaqin (19),
Hudrih (20) dan Nuhan (19),” terangnya.

Barang bukti berhasil diamankan seperti 1 buah celana dalam warna, 1 buah rok panjang motif kotak-kotak ungu putih, 1 buah kaos lengan panjang warna pink, 1 buah BH warna coklat, 1 buah celana short/pendek warna coklat dan 1buah kaos kutang warna pink.

“Barang bukti diamankan juga tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, membuat gambar sket TKP, dan meriksa Hasil visum terhadap korban,” tuturnya.

(Mam/S.A)

Tinggalkan Balasan