Ditinggal Sholat Isya Motor Raib Diduga Pemilik Lupa Mengunci Stang Motornya

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Diduga lupa mengunci stang motornya ketika hendak sholat isya motor jenis bebek merk yamaha vega nopol AG 6647 KT raib digondol maling.

Motor milik Imam Gozhali,(58 ) warga Dusun. Ngandengan RT01/ 01 Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Pada hari Selasa (23/04/19) sekira jam 18.30 Wib Imam berangkat ke Masjid At-Tasyakun untuk melaksanakan ibadah Sholat Isya’. Sebelumnya Korban memarkir kendaraan sepeda motor Yamaha Vega Nopol AG-6647-KT di teras rumah tempat tinggalnya dengan menghadap dengan keadaan tidak dikunci stang dan anak kunci masih berada di lubang kunci kontak motornya.

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Andri Suprayitno als Keceng als Bejo Als Piteng Warga Dusun. Kebonrejo RT.02/09 Desa Mronjo Selopuro Beserta Barang Bukti (Poto By Andy)

Sekira jam 19.30 WIB Korban pulang dari Masjid dan mendapati sepeda motor sudah raib.

Melihat motornya raib korban bertanya kepada keluarga dan tetangga sekitar namun tidak ada yang mengetahuinya. Kemudian Korban bersama dengan Sumarno (46) warga setempat dan menanyakan pemilik sandal jepit warna putih yang tertinggal di lokasi kejadian yang diduga pemilik Pelaku yang tertinggal.

Minggu (05/05/19) Sumarno mendapatkan informasi bahwa motor milik korban telah di temukan oleh warga Desa.Kendalrejo Kecamatan. Talun Kabupaten.Blitar, kemudian Korban bersama dengan Saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar. Keesokannya Senin (06/05/19) Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selopuro.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan rekaman CCTV yang berada di dekat penemuan motor tersebut, diperoleh informasi tentang ciri-ciri Pelaku Pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Selanjutnya Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Selopuro. Pelaku Andri Suprayitno als Keceng als Bejo Als Piteng (32) warga Dusun. Kebonrejo RT.02/09 Desa Mronjo-Selopuro Kabupaten Blitar.

Kemudian Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Selopuro untuk proses sidik Akibat kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. (Satu) unit SPM merk Yamaha Vega warna hitam, tahun 2001 Nopol AG-6647-KT, Noka: MH34ST1011K147224, Nosin: 4ST470066 An. MOHAMMAD ASROFI alamat Dsn. Ngandengan Rt.02/I Ds.Tegalrejo Kec Selopuro, KabBlitar.
2. 1(satu) lembar copy BPKB.
3. 1 (satu) lembar STNK SPM Nopol AG-6647-KT.
4. 1 (Satu) buah SIM C An. IMAM GOZHALI.
5. 1(satu) pasang sandal jepit warna putih.
6. 1 (satu) buah topi warna merah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah pernah terlibat perkara hukum sebanyak 12 kali dengan menjalani hukuman di LP Anak blitar sebanyak 2 kali dan Lapas kelas 2B Blitar sebanyak 10 kali.

Kapolres Blitar AKBP. Anissullah M.Ridha melalui Kabag Humasnya Iptu M. Burhanudin, menyampaikan kepada media bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

Sementara pelaku masih diamankan di Mapolsek Selopuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku kita jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.” terangnya.

(Andy)

Tinggalkan Balasan