FMR Dorong Kejaksaan Blitar Segera Tuntaskan Kasus Korupsi

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Audiensi ini bertujuan untuk membahas beberapa isu krusial, terutama terkait dengan kasus korupsi dan masalah lingkungan hidup yang tengah terjadi di Kabupaten Blitar. Pada Kamis (27/2/2O25)

Dalam audiensi tersebut, FMR melalui perwakilannya, Septiani Dwi Ningrum, memaparkan hasil pengawasan dan penelitian yang dilakukan oleh FMR terkait sejumlah dugaan kasus korupsi di daerah tersebut. Beberapa kasus yang disorot antara lain dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Tirta Penataran dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Septiani meminta kejelasan terkait proses hukum dan mempertanyakan kapan pelaku korupsi akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama ini kami telah melakukan pengawasan mendalam terkait dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di PDAM dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bisa segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka secepatnya,” ujar Septiani dengan tegas.

Beberapa temuan yang diungkap oleh FMR antara lain dugaan korupsi terkait hibah uang kepada badan/lembaga nirlaba senilai Rp6,25 miliar yang ditemukan memiliki berbagai penyimpangan, seperti mark-up anggaran dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, FMR juga mencatat dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk Sekolah Dasar Swasta yang mencapai Rp13,37 miliar, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan potensi kerugian sekitar Rp2,48 miliar.

Tak hanya itu, FMR juga menyoroti sejumlah masalah di PDAM Tirta Penataran, yang mencakup kesalahan pencatatan laba, piutang bergulir macet, hingga pembayaran berlebihan pada proyek fisik yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Secara keseluruhan, indikasi penyimpangan di PDAM dan berbagai instansi lainnya menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Menanggapi hal tersebut, Dian Susetyo, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus kasus tersebut dan tengah melakukan penyelidikan secara mendalam. Ia menegaskan bahwa beberapa kasus, termasuk yang melibatkan PDAM, sudah dalam tahap finalisasi untuk penetapan tersangka.

“Kami akan segera menetapkan tersangka untuk kasus korupsi di PDAM. Kami juga meminta dukungan dari teman-teman FMR dan KRPK agar seluruh proses penyelidikan dan penuntutan berjalan lancar,” ujarnya, menambahkan bahwa pihak Kejaksaan sangat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat.

Selain itu, FMR juga terus mengawal sejumlah laporan dugaan korupsi yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan aset, yang ditemukan berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk Tahun Anggaran 2023. Temuan BPK mengungkapkan bahwa terdapat aset peralatan dan mesin senilai Rp18,5 miliar yang diduga hilang atau fiktif, serta aset senilai Rp11,5 miliar yang belum teridentifikasi kondisinya.

Lebih jauh, FMR juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan aset PJU, di mana jumlah tiang yang tercatat hanya 774 tiang, sementara hasil survei lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi, yakni 5.438 tiang. Estimasi kerugian akibat pengelolaan aset yang buruk ini mencapai lebih dari Rp48 miliar.

Selain itu, FMR turut mengawal dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Kota Blitar untuk Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan LHP BPK Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hibah senilai Rp5,25 miliar. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) meski nilai hibah tersebut melebihi Rp500 juta, serta temuan sisa dana yang belum disetorkan kembali ke kas daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Audiensi yang berlangsung dengan penuh perhatian ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. FMR berharap langkah langkah konkret segera diambil untuk mengusut tuntas semua kasus yang telah dilaporkan. Dukungan dari masyarakat, khususnya mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan lainnya, diharapkan dapat memberikan kekuatan lebih bagi pihak penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus besar ini.

“Keberlanjutan penyelidikan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian lebih besar bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambah Septiani dengan tegas.

FMR berharap audiensi ini menjadi langkah awal dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku korupsi di Kabupaten dan Kota Blitar, serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik demi kebaikan masyarakat.

Pewarta. Andy

Tinggalkan Balasan