Ingin Kaya Dengan Cara Instant, Seorang Pengamen Nekat Jual Sabu

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Seorang pengamen disurabaya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

Pria yang ditangkap pada, Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB, dirumahnya diketahui berinisial MH (31) th asal Warga Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan dalam setiap transaksi sabu, pengamen ini memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh seorang bandar, Dimana sabu bisa diambil lebih dulu tanpa harus membayar.

“Jadi dia ambil dulu ke bandarnya. Setelah barang habis baru membayar,” jelas Kompol Daniel Marunduri, kepada media ini. Rabu (27/10/2021).

Daniel mengatakan. karena pembayarannya itu mundur. Disitulah yang membuat pengamen ini tertarik mencari uang dengan cara instant. Narkotika jenis sabu tersebut. lalu dipecah-pecah dalam paket hemat, setelah laku dia baru membayar.

Ketika anggota kami menindaklanjuti informasi dari warga lalu kita langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan anggota langsung melakukan penakapan, dari tangan pelaku petugas medapati  barang bukti narkoba jenis sabu  yang belum sempat terjual oleh pelaku. “Kita sita sisa sabu milik pelaku seberat 3,42 gram berikut plastik klipnya,”ungkapnya.

Danil menambahkan, MH. mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari AP (DPO). Sementara, pembayaran di transfer setelah sabu tersebut laku terjual. Adapun maksud dan tujuan MH membeli sabu yakni untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.” Imbuhnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sabu seberat 3,42 gram berikut plastik klipnya, 1 buah timbangan elektrik, skrop plastik, plastik klip, tas selempang, dan HP. di amakan kemudian dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku kini sudah mendekam didalam sel tahanan dan kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya.

Reporter : Pen

Tinggalkan Balasan