Kedapatan Edarkan Pil Koplo Warga Plampangan Kesamben Blitar Ditangkap Polisi

BLITAR,KABARDAERAH,COM-   Warga Plampangan Kesamben Blitar ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo.

Arif Aminullah (17) alias Bendu warga Desa Plampangan Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar terpaksa menghuni hotel prodeo Polres Blitar.

Polisi Berhasil Meengamankan  Pelaku Beserta Barang Bukti  96 (Sembilan Puluh Enam) Butir Tablet Berlogo LL Uang tunai Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).   Sedangkan Dari Saksi  Bagos Menyita 40 (Empat Puluh) Butir Tablet Berlogo  LL (Poto By Andy)

Pelaku kedapatan mengedarkarkan pil koplo kepada seseorang diwilayah Dusun/Desa Plampangan, Kecamatan KesambenKabupaten Kabupaten Blitar Rabu (23/06/19) sekira jam 22.30 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku sering bertransaksi barang haram tersebut.

Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Blitar ketika sedang bertransaksi dengan seseorang di Dusun/DesaPlampangan, Kecamatan Kesamben.

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan 40 (empat puluh) butir tablet logo LL yang disita dari saksi Bagus. 96 (sembilan puluh enam) butir tablet logo LL yang disita dari pelaku serta uang tunai Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar pil koplo warga Plumpangan Kesamben Blitar kepada Media kabardaerah.com.
Lanjutnya, untuk pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengetahui jaringan pengedar diatasnya.

Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.”pungkasny.(Andy)

Tinggalkan Balasan