Kedapatan Menyimpan Sabu-Sabu Warga Perumahan Jatilengger Di Bekuk Satresnarkoba Polres Blitar

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sabu warga perumahan Jatilengger Blitar terpaksa berurusan dengan polisi.Pelaku diduga akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

Rabu tanggal 08/04/19) sekira jam 10.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Bogie Yoga Risnata (28) warga Perum Jatilengger Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Karena kedapatan menyimpan narkoba siap edar dirumahnya.

Satresnarkoba Polres Blitar Berhasil Mengamankan Pelaku  Bogie Yoga Risnata, Warga Perumahan Jatilengger, Beserta Barang Bukti  Empat Poket Sabu Siap Edar (Poto By Andy)

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, karena ditempat tinggal pelaku sering dibuat transaksi benda haram tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyediakan paket hemat sabu sabu yang akan diedarkan kepada pelanggannya. Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M. Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu  M Burhanudin menjelaskan bahwa penangkapan  pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba” terangnya Kamis (09/05/19).

Masih menurutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa :
– 4 ( Empat)poket sabu dengan rincian:
a. 0,29 grm
b. 0,20 grm
C. 0,08 grm
d. 0,10 grm
– 1 (satu) buah alat bong
– 1 buah pipet kaca
– 1 buah sendok sabu-sabu
– 1 buah korek api gas.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut pelaku saat ini kita tahan di Mapolres Blitar untuk mengetahui jaringan diatasnya.

Pelaku kita jerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkas Iptu  M Burhanudin

(Andy)

Tinggalkan Balasan