Kejari Situbondo Memberikan Penyuluhan Hukum, Diharapkan Warga Paham Aturan Dalam UU

SITUBONDO. Kaardaerah.com_ Kejaksaan Negeri Situbondo meski ditengah Pandemi Covid-19 terus berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, yang tabu akan hukum meski di era digitalisasi seperti saat ini harus lebih waspada akan UU ITE yang harus dipahami oleh masyarakat yang gencar menggunakan medsos untuk berkomunikasi, Rabu (15/07/20)

Kejari Situbondo melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Bebry SH, Kasubsi Intel Tri Yudha Wardhana F, SH dan staff Intel, memberikan penyuluhan serta pemahaman terhadap masyarakat Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo agar tidak terjerat pada hukum yang ada.

 

Saat Kejari Situbondo Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat (Foto By Uday)

Dalam penyuluhan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Situbondo salah satunya mengupas tentang ITE seperti cyber bullying, KDRT, kekerasan terhadap anak dan lain-lain.

Penyuluhan hukum yang diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda sangat mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan tersebut, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan masyarakat kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Situbondo.

Salah satu masyarakat yang ikut dalam penyuluhan tersebut adalah Yusuf.
Yusuf mengatakan, bagaimana dengan adanya hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta hutang piutang.

Sementara, pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Jaksa Tri Yudha Wardhana dengan pemaparan yang jelas dan tepat.

Kepala Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Muhammad Yasin berterima kasih atas penyuluhan hukum yang diberikan, sehingga nantinya masyarakat akan taat kepada hukum yang berlaku.

“Penyuluhan dan penerangan hukum yang dijelaskan bisa membuat masyarakat mengerti dan taat pada hukum kedepannya, ini adalah anugerah ilmu yang bermanfaat dan berguna untuk rakyat.”ujar Kades Peleyan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Bebry SH mengungkapkan, penyuluhan ini merupakan penerapan hukum satu-kesatuan dari Jaksa Jaga Desa sehingga masyarakat mengerti akan hukum yang berlaku dan memahami akan hukum yang ada dalam UU.

“Penyuluhan malam ini kami berikan pemahaman tentang ITE, KUH Pidana seperti, cyber bullying, KDRT, kekerasan terhadap anak, dll dan ini akan terus berlanjut ke Desa-desa lain.” Pungkasnya

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan