Kompak Residivis Kakak-Adik Curi Motor 13 TKP Untuk Beli Sabu.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Saudara memang selalu bersama. Seperti yang dilakukan oleh kakak adik asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari. TAT (19) dan MA (16), penjara tidak membuat mereka berdua tidak insyaf melakukan pencurian kendaraan berdua.

Mereka berdua, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri kendaraan bermotor. Mereka berdua ditangkap pada Minggu (21/05) sore.

Namun disayangkan hasil pencurian tersebut digunakan untuk beli sabu. Seperti dikatakan oleh Kapolsek Purwosari, AKP H. Sawu. S.H saat ditemui pada Rabu (24/05).

“Mereka berdua melakukan pencurian sebanyak 13 TKP dan hasil pencurian kendaraan bermotor mereka dibelikan sabu,”katanya

Sementara untuk kronologi kejadian serta penangkapan, AKP Sawu menambahkan bahwa kedua pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan beberapa bulan yang lalu berkeliling untuk mencari motor untuk dicuri.

“Belum lama mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus yang sama. Kemudian mereka berdua jalan-jalan mencari mangsa untuk mencuri motor di Perum Griya Inti Permata Dusun. Donorejo Desa.Martopuro Kecamatan Purwosari pada Sabtu (08/05) yang saat itu diparkir depan rumah korban,” imbuhnya.

Kini mereka berdua harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara. (Andy)

Tinggalkan Balasan