Konsumsi Sabu-sabu, Sukro Tertangkap Basah Polisi

KEDIRI.KABARDAERAH.COM– Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pemuda EP alias Sukro (28) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Senin (16/05/2018) pagi. Sukro harus meringkuk di jeruji besi polres karena tertangkap tangan tanpa hak kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu – sabu.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan, 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 1,53 ( satu koma lima puluh tiga ) gram dan 1 (satu) buah HP merk Samsung .

“Penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika tersangka berada di rumahnya dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram dan satu buah hp,” kata AKP Eko P Sanusin.

AKP Eko menambahkan terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000, dan untuk kepentingan Penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri,” pungkas AKP Eko P Sanosin.

(Tyas)

Tinggalkan Balasan