Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijet Asal Karangjati Diborgol Polisi

PASURUAN | kabardaerah.com-  Eka Surya Darma (42) warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Lantaran pelaku menipu Dwi Riski (28) warga Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan dengan mengaku bisa menggandakan uang dan perhiasan, pelaku diamankan pada Senin (17/02).

“Pelaku yang setiap harinya sebagai penjual nasi goreng dan tukang pijet itu membujuk korbannya dengan iming-iming kalau dirinya bisa menggandakan uang dan perhiasan,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy saat konfrensi pers Kamis (19/04).

 

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Ketka Mengitrogasi,  Eka Surya Darma (42) Tersangka Penipuan (Poto By Isbianto)

 

Menurut Hendy, pelaku bisa mengobati dengan cara alternatif sejak 4 tahun yang lalu. Tidak hanya itu, pelaku mengaku juga bisa mengobati penyakit kiriman atau guna-guna.

“Pelaku bisa menurunkan ilmu untuk pengobatan pada orang kena santet, juga bisa menggandakan uang berlipat-lipat melalui ritual dengan bunda ratu (Nyi Loro Kidul),”ucapnya.

Kini pelaku harus melakukan ritual dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pewarta : Isbianto

Tinggalkan Balasan