P3M Latih Dewan Kesejahteraan Masjid Peduli Desa

Bondowoso,kabardaerah.com – Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) melatih perwakilan takmir Masjid dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari 5 kecamatan di pondok pesantren Nurut Taqwa Bondowoso.

Pelatihan tersebut digelar dalam rangka mengawal terlaksananya undang-undang desa No. 06 tahun 2014, baik tentang perencanaan pembangunan dan perumusan APB Desa.

Perwakilan DKM dari 5 kecamatan tersebut meliputi kecamatan Cermee, Prajekan, Wonosari, Tegalampel, dan Pujer, serta perwakilan aktivis NU.

Tujuan di gelarnya pelatihan tersebut, Menurut Yusuf Murtiono, sebagai salah satu pemateri mengatakan, Agar DKM bisa berperan aktif di desa.

“Bisa punya peran lebih untuk mengawal undang-undang desa, karena undang-undang desa itu bukan tanggung jawab sepihak pemerintah desa, tetepi seluruh masyarakat di desa tersebut punya kewajiban,” kata yusuf selaku dewan presidium Formasi kebumen saat ditemui kabardaerah.com. Rabu,(20/12/17).

Lebih lanjut,Yusuf Murtiono yang juga menjadi salah satu perumus UU desa ini, mengingatkan kepada semua pihak akan hak dan kewajibannya di desa.

“Semua pihak di desa punya kewajiban kolektif untuk mengoptimalkan kemaslahatan ummat melalui pelaksanaan undang-undang desa, khususnya adanya dana desa,” tegasnya.

Tantangan yang paling berat menerapkan undang-undang desa kedepan menurut yusuf ialah mengubah pola kerja pemerintahan desa.

“Anggapannya masyarakat di desa itu, pelaksanaan undang-undang di desa itu seperti yang sudah-sudah. Dan pemerintahan desa selama ini berjalan sendiri, seakan-akan bisa di urus sendiri, itu tantangan terberatnya,”tutupnya.

koordinator program P3M, Abdul Waid mengatakan, bahwa saat ini adanya Undang-undang desa yang telah memberikan kesempatan kepada desa untuk berkembang dan maju, Ta’mir masjid diharapkan tidak hanya diam dalam merespon kondisi desa dan harus lebih aktif dalam proses perencanaan pembangunan maupun proses penganggaran di tingkat desa.

“adanya Undang-undang Desa yang memberikan kesempatan pada desa untuk berkembang dan maju. Ta’mir masjid itu tidak boleh cuwek atau hanya diam terhadap semua itu yang berkaitan dengan pembangunan, perencanaan dan penganggaran desa. Ta’mir masjid harus berperan dan terlibat aktif” kata Abdul Waid.

Di sisi lain, ketua yayasan pondok pesantren Nurut Taqwa, KH. Barri Sahlawi Zain mengaku senang karena pondoknya di tempati pelatihan.

“Saya cukup senang lembaga kami dipercaya dan ditempati pelatihan Undang-undang desa.” Kata Kh. Barri Sahlawi Zain.

Adanya pelatihan ini, lanjut Kh. Sahlawi, peserta yang terlibat di dalam pelatihan diharapkan nantinya mampu melakukan sebuah perubahan ditingkat desa yang dipelopori oleh masjid.

“Sehingga masjid berfungsi sebagaimana yang terjadi di era Rasulullah Saw., yang menjadi pusat peradaban pada saat itu, dengan dilatihnya Ta’mir masjid diharapkan juga mampu ikut serta mengawal dan terlibat di pembangunan desa,” ujarnya

(Yazit/Rul)

Tinggalkan Balasan