Pemandu Lagu Diamankan Reskoba Polres Kediri

Tersangka, usai riliase di Mapolres Kabupaten Kediri (foto/ Rmn KD)

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri seakan-akan tidak pernah punah. Banyak orang yang diperbudak oleh narkoba baik muda maupun tua, terutama narkoba jenis sabu-sabu.

Ini terbukti Reskoba Polres Kediri berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama IN(34)binti Bero warga Dusun Depok Desa Pelas Kecamatan Kras yang profesi sebagai pemandu lagu.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah yang berada di Desa Sambi kecamatan Ringinrejo kabupaten Kediri sering digunakan pesta sabu-sabu dan peredaran sabu sabu.

Berbekal informasi tersebut anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, hasilnya memang benar bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk pesta dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Anggota berhasil mengamankan sabu sabu seberat 0.35 gram dari tangan pelaku,” terang Kasat Reskoba Polres Kediri AKP.Eko Prasetio Sanosin.

Masih menurutnya dari tangan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0.35 gram,2 pipet kaca,1 buah sumbu,2 sedotan plastik,1 korek api gas,1 buah hp merk Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Kediri guna kepentingan penyidikan,” imbuhnya.

(Rmn/Is)

Tinggalkan Balasan