Pemkot Kediri Tawarkan TAPERA Kepada ASN.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR –Pemkot Kediri bekerja sama dengan BP-TAPERA untuk menawarkan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Perlu diketahui, TAPERA adalah program baru yang diciptakan pemerintah dengan harapan membantu masyarakat untuk dapat memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

Secara sistem program ini hampir sama seperti iuran asuransi BPJS atau dana kolektif yang berfokus pada properti. Bagi peserta yang mendaftar pada program ini harus mengeluarkan iuran yang nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).

 

Terselenggara di ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, sosialisasi ini diikuti oleh bagian administrasi kepegawaian di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Jum’at, (28/1).

Nur Muhyar, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri saat memberikan sambutan mengatakan bahwa program ini dibuat untuk membantu masyarakat.

“Program ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan hunian pribadi. Program ini sudah ada sejak tahun 2016 dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020,” ujarnya.

Nur menambahkan, program ini perlu disosialisasikan sebab dirasa program yang memberikan kemudahan ini belum sering didengar oleh masyarakat. “Banyak informasi yang perlu diketahui agar kita semua dapat memahami manfaatnya,” tambahnya.

Hal-hal mendasar mengenai TAPERA hingga cara mencairkan dananya menjadi beberapa informasi yang penting untuk diketahui keuntungan yang didapatkan sebagai peserta juga perlu untuk dipahami.

Sementara itu, Wahyudi, Kepala Divisi Kepesertaan Badan Pengelola (BP) Tapera menerangkan bahwa BP TAPERA hadir untuk melengkapi jaminan sosial di Indonesia yang menjadi tabungan perumahan karyawan.

“Program ini hadir dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan khususnya,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah manfaat yang akan didapatkan jika terdaftar sebagai peserta TAPERA.

“Manfaat-manfaat tersebut diantaranya dapat menjadi solusi memiliki rumah dengan biaya yang terjangkau, mendapat dana bantuan untuk renovasi rumah, dan menghapus kesenjangan sosial,” jelasnya.

Pelaksanaan Tapera mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pembentukan Tapera untuk mengelola tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.

Sumber:

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

Tinggalkan Balasan