Penuhi MOU, PKL Tempati Sementara Stand Kuliuner Di Jembatan Ki Ronggo

Bondowoso,kabardaerah.com- Setelah negosiasi dilakukan pada proses penertiban hari rabu 21/12 yang lalu, kini akhirmya PKL pindah sementara sesuai kesepakat yang ada didalam isi surat MOU antara paguyuban pihak padagang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menempati stand wisata kuliner yang dibangun oleh Pemerintah Daerah didekawasan dekat Jembatan Ki Ronggo Jalan sekarputih kecamatan Tegalampel Bondowoso. Jumat (29/12/2017)

Melalui kuasa hukumnya, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. Ketua LBH Adikara Pancasila Indonesia (API) Bondowoso menyampaikan bahwa,  pindahnya para PKL di Alun-alun Raden Bagus Asra kestand wisata kuliner didekawasan jembatan Ki Ronggo merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan mereka terhadap hasil kesepakatan bersama yang sudah tertera didalam MOU yang ditandatangani oleh pihak PKL dan Satpol PP

Menurutnya, PKL pindah untuk sementara waktu sambil menunggu kepastian hukum terkait permohonan uji materi terhadap peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan Nomor 56 yang sudah masuk ke ranah pengadilan Mahkamah Agung. walau pun pada kenyataanya tempat pada saat ini yang mereka tempati tidak cukup untuk menampung kapasitas jumlah pedagang yang ada. Namun, kerena mereka taat pada hukum maka pindah sesuai kesepakatan yang diperoleh pada hari rabu yang lalu anatar perwakilan PKL dengan Satpol PP.

Dedi Menjelaskan, dalam kesepakatan (MOU) pada intinya, PKL mufakat dengan Satpol PP untuk tidak melakukan aktifitas berjualan dilokasi tempat Alun-alun Raden Bagus Asra Bondowoso.

“dalam isi MOU anatar Satpol PP dan PKL, tempat di Alun-alun untuk sementara tidak akan ada aktifitas berjualan dan untuk sementara pedagang pindah dan menempati stand di Jembatan Ki Ronggo, dan Satpol PP tidak akan melakukan penggusuran terhadap stand di Alun-alun sebelum ada kepastian hukum. Mereka pindah sembari menunggu hasil Uji Materi. Apabila putusan hukum tetap menguatkan PKL, maka PKL berhak kembali beraktifitas pada lokasi Alun-alun RBA dan sebaliknya apabila putusan menguatkan Pemerintah Daerah, maka PKL akan mematuhi segala hasilnya”imbuhnya

Selain itu Buang Yuwono, ketua Paguyuban PKL Alun-alun RBA juga mengatakan bahwa, pindahnya rekan-rekan kami merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum walapun senyatanya pedanggang yang saat ini pindah sementara merupakan dampak dan korban dari kebijakan yang  mengatur tentang penataan pedagang kerena dil Alun-alun akan dijadikan tempat kawasan hijau.

“ia kami terima apa adanya walau tempat sementara saat ini yang kami tempati tidak cukup untuk menampung kapasitas jumlah rekan- rekan PKL yang ada.”ungkapnya.

Selain itu Kasatpol PP, Aris Agung Sungkowo setelah dikonfirmasi melalui akun wahatsappnya menyatakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Diskoperindak akan melakukan penataan PKL di lokasi Jembatan Ki Ronggo hari ini 29/12.

Kasatpol PP pada minggu yang lalu juga mengatakan terkait pindahnya PKL ketempat yang baru, pihaknya menjamin sesuai dengan MOU bahwa, Satpol PP tidak akan melakukan pembongkaran tempat yang lama sebelum adanya hasil putusan hukum dari hasil pengajuan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil pantaunya media kabardaerah.com proses pindahnya PKL sementara ke kawasan stand wisata kuliner yang dibangun oleh Pemerintah didekawasan jembatan Ki Ronggo kemaren berlangsung tertib dan damai, walaupun sejenak membuat jalan protokol macet sementara didepan pendopo bupati Bondowoso.

(Rul/Yazit)

Tinggalkan Balasan