Penyaluran Komuditi BPNT di Kecamatan Batumarmar Keluar dari Aturan Kemensos

 

JATIM.KABARDAERAH.COM.PAMEKASAN -Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di salah satu agen E-Warong di Kecamatan Batumarmar, diduga tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya penyaluran komuditi di agen setempat atas nama Uswatun Hasanah keluar dari aturan pedoman umum yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.

Dari hasil investigasi yang berhasil dilakukan ke salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agen tersebut menyalurkan komuditi berupa beras, telur, minyak goreng, gula, serta micin.

Padahal sesuai aturan, agen BPNT hanya boleh menyalurkan komuditi berupa beras, telur, kacang-kacangan dan daging, tidak dengan minyak goreng, gula dan micin.

Saat dimintai keterangan, Musafi selaku Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK) Batumarmar mengatakan penyaluran komuditi diluar ketentuan pedoman umum jelas menyalahi aturan.

“Itu bukan gak ngerti pedum.,”katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021)

Bahkan menurutnya, pihaknya sudah seringkali memberikan himbauan kepada agen yang ada dibawah pimpinannya agar menyalurkan komuditi sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Banyak kalau himbauan, bank gak bisa menon aktif kan mesin kalau agen menyalahi aturan, capek meski pendampingnya,”tutupnya.(ruz)

Tinggalkan Balasan