Perhutani KPH Blitar Menyita 3 Batang Pohon Jati Dari Pembalak Liar

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Dinas Kehutanan Jatim melalui Unit KPH Blitar melalui Sahirudin (46) staf KPH Blitar kepada kabardaerah.com Minggu (23/06/19) pagi, membenarkan adanya tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap pelaku penebangan liar Petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar,yang diduga dilakukan oleh Hari Kriswanto(26) warga Dusun Ngebel RT.02/02 Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Petugas Berhasil Menyita 18 (delapan belas) Batang Kayu Jati Gelondongan ,3 (Tiga) Buah Potongan Tunggak Pohon Jati,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Warna Hitam Tanpa Plat Nomor Yang Dipakai Untuk Pelaku Menjalankan Aksinya. (Poto By Andy)

“Benar, ada tindakan kita lakukan di lokasi. Petugas kita masih di sana,” katanya

Kita sementara bisa merinci pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas Polisi Hutan yang bergerak pada Minggu (23/06/19) malam ke lokasi.

Tindakan ini menurut dia, dilakukan menyusul adanya laporan warga di sekitar lokasi tentang aksi penebangan liar. Pihaknya kemudian menindalanjuti laporan warga.

Petugas masih melakukan penyelidikan di lokasi,Dampak penebangan itu sendiri bisa mengakibatkan terjadinya longsor yang menimpa permukiman warga.

“Penebangan itu dilakukan para pelaku di areal tengah sehingga jauh dari pantauan perhutani”terangnya

Seperti halnya pembalakan liar ini termasuk perbuatan melawan hukum “Barang siapa Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara,petugas berhasil menangkap pelaku dengan kayu jati hasil dari penebangan liar sebanyak 3 batang pohon Jati.

Masih menurutnya,Pelaku menebang pohon jati menggunakan gergaji tangan/manual,dipotong menjadi ukuran 2 meter sebanyak 18 batang.

Petugas Perhutani juga menyita dari tangan pelaku 18 (delapan belas) batang kayu jati gelondongan,3 (tiga) buah potongan tunggak pohon Jati,1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa plat nomor yang dipakai untuk pelaku menjalankan aksinya.

Untuk pelaku saat ini masih dimintai keterangannya di kantor KPH Blitar.pungkasnya.  (Andy)

Tinggalkan Balasan