Polemik PKL Bondowoso, Surat Aduan Sudah Sampai Presiden RI

BONDOWOSO.KABARDAERAH.COM- Surat aduan terkait Polemik relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Ki Bagus Asra Kironggo Bondowoso sudah sampai kepada Presiden, Menkopolhukam, Komnas HAM, Mendagri dan Ombusman.

Hal itu disampaikan oleh Kordinator Aliansi Bersama Untuk Indonesia Bermartabat dan Berperadaban Raymond S Far SH yang telah membawa surat terbuka ke Jakarta untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang dituju.

“Alhamdzulillah surat terbuka aduan PKL RBA Alun-alun Bondowoso sudah saya sampaikan langsung ke Sekertaris Presiden, staf ahli Menkopolhukam, Komnas HAM, Mendagri, Ombusman RI. Dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan PKL di Bondowoso,” Kata Ketua Laskar PALAPA itu melalui pesan Whatsaapnya, Rabu (13/12/17).

Demi kebenaran dan atas nama hukum, Aliansi Bersama Untuk Indonesia Bermartabat dan Berperadaban akan terus mengawal proses hukum persoalan PKL RBA Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso sehingga kebenaran benar-benar ditegakkan.

Pihaknya juga menilai adanya persoalan itu sangat disayangkan. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso sebagai lembaga kontrol pelayanan publik, ternyata hanya menutup mata dan memilih berdiam diri.

“Apapun yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagai bentuk kewenangan itu sah, asalkan harus sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dan tidak cendrung represif,” tegasnya.

Menurutnya pemerintahan yang Represif adalah pemerintah yang cendrung menindas dan itu sangat tidak Pancasilais.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang asas umum pemerintahan yang baik setidaknya harus memenuhi beberapa aspek. Di antaranya aspek kepuasan hukum, aspek  kegunaan, aspek kecermatan, aspek kesesuaian wewenang, aspek keterbukaan, aspek kepentingan umum, dan aspek pelayanan.

Hukum atau peraturan itu, lanjutnya bukan tujuan akhir, akan tetapi hanya merupakan jembatan. Menurutnya manusia lebih penting dari segalanya.

“Upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah somasi kepada pemerintah daerah dengan melalui fatwa Mahkamah Agung dan melalui proses judicial review,” tadasnya.***

(Yazit/rul/ais)

Tinggalkan Balasan