Polsek Nglegok Blitar, Gelar Ops Yustisi Beri Sanksi 7 Orang Pelanggar Prokes.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Polsek Nglegok melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di area wisata Candi Penataran Nglegok Kabupaten Blitar, Kamis (13/01/2022).

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi SH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19, dan sesuai dengan tindak lanjut Inmendagri No 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid19 di Jawa dan Bali.

 

Saat Anggota Polsek Ngelegok Berikan Sanksi Teguran dan Tertulis Kepad Para Pelanggar Juga Bagikan Masker Gratis (Poto by Hms)

 

“Operasi Yustisi kali ini kami laksanakan di area Wisata Candi Penataran, selain memberikan himbauan terkait protokol kesehatan, kami juga lakukan bagi bagi masker kepada masyarakat maupun pungunjung di area wisata apalagi sekarang jenis varian omicron sudah mulai menyebar,” jelasnya.

Dalam giat tersebut sebanyak 7 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, selain diberikan sanksi teguran dan tertulis para pelanggar juga dibagikan masker gratis.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” pungkas Iptu Nur Budi (Andy)

Tinggalkan Balasan