Resmob Polres Blitar Berhasil Gulung Residivis Spesialis Bobol Rumah

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Residivis spesialis pembobol rumah kembali tertangkap oleh unit Resmob Polres Blitar, Rabu (01/05/19).

Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa seakan sudah terbiasa melakukan tindakan kejahatan,Didik als Kencur(38) warga Dusun.Jemblong RT.001/002 Desa.Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar atau Desa Sukoharjo RT.02/02 Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Modus operandinya yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya dibeberapa TKP dengan cara mencongkel jendela.

TKP pertama rumah Siti Zulaikah(45)alamwt Dusun.Jajar RT 01/ RW 11 Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

TKP kedua rumah Umi Muqniah (31) Dusun Pojok RT 01 / RW 01 Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten. Blitar.

TKP Pertama Pelaku mengambil 2 buah Hand Phone,dan uang tunai Rp. 150.000, Hp Merk Zenfone warna gold dan warna hitam yg berada didalam rumah tanpa seijin pemiliknya, dengan cara sebelumnya mencongkel jendela dan membawa kabur hasil curiannya.

Dari hasil Pengembangan polisi di TKP,pelaku pernah beraksi di Dusun Pojok, Desa Pojok Kecamatan Garum Pelaku mencuri kendaraan milik korban kedua pada saat rumah korban dalam keadaan kosong di tinggal sholat tarawih.

Kejadian pada Rabu (06/02/19) sekira pukul 04.00 WIB korban Siti Zulaikha(45) warga Dusun.Jajar Desa Selopuro/Selopuro Kabupaten Blitar terbangun dan mendapati kedua hand Phone merk zenfone warna gold dan warna hitam yang sebelumnya dicharge diketahui sudah tidak ada pada tempatnya,selanjutnya korban mengecek sekitar dan melihat bibir jendela dalam keadaan sedikit terbuka dengan ada sedikit bekas dicongkel.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.4.000.000,dan melaporkan ke Polsek Selopuro Polres Blitar.

Dari hasil serangkaian pengembangan berdasarkan laporan korban,polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (01/05/19) oleh Unit Resmob Polres Blitar telah melakukan penangkapan pelaku diwilayah kota Probolinggo dan selanjutnya di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit Resmob pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan Hp di Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, sekira pada bulan Juni tahun 2018.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
– 1 buah HP merk zenfon warna hitam.
– 1 buah HP merk xiaomi warna gold.
– 2 buah dasbox HP.
– 1 Buah BPKB ( TKP Ranmor desa Pojok )

Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M.Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin membenarkan adanya penangkapan pelaku yang merupakan residivis tersebut di wilayah Probolinggo Kota.
Pelaku sudah tiga kali keluar masuk rutan dan sekarang tertangkap lagi.

Masih menurut nya,pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun.”imbuhnya.

 

(Andy)

Tinggalkan Balasan