Simpan Sabu Dalam Kamar, Warga Desa Besole Di Ciduk SatResNarkoba Polres Tulungagung

JATIM. KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG.- Diduga sebagai pengedar shabu, BTS (23) seorang pria warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, berhasil di ringkus Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Kamis,(17/12/2020) sekira pukul 13.30. Wib.

Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung, IPTU. Nenny Endah S, S.H., kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Pelaku TrBTS (23) Beserta Barang Bukti Saat Diamankan SatResNarkoba Polres Tulungagung (Foto by Agus)

 

IPTU. Nenny mengungkapkan bahwa,  pada hari Kamis, Tanggal 17 Desember 2020, sekira pukul 13.30. Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap BTS (23) seorang pelaku yang diduga telah bermufakat jahat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau bermufakat jahat memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis Shabu.

Lebih lanjut di sampaikan IPTU. Nenny, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) poket shabu, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) alat bong, 4 (empat) scrop plastik, 1 (satu) bungkus plastik bekas tembakau, 1 (satu) buah alat timbangan digital, 3 (tiga) buah korek api, Uang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pak plastik klip, 15 (lima belas) lembar plastik bekas shabu, 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu, 1 (satu) buah kotak kayu, 1 (satu) buah kain kotak warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik plastik warna putih, 1 (satu) HP Merk VIVO warna putih gold, 1 (satu) HP Merk Nokia warna biru.

 

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Endah S, S.H Ketika dikonfirmasi Awak Media di Ruang Kerjanya (Foto by Agus)

 

“Pada saat petugas mengamankan  pelaku,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) poket shabu yang pada saat itu berada dalam penguasaan pelaku, tepatnya di dalam kamar rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Jum’at, (18/12/2020).

IPTU. Nenny menambahkan, menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan Shabu dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian shabu tersebut di simpan oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Pewarta_ Agus Gempoer

Tinggalkan Balasan