Tergiur Menjadi PNS  Warga Blitar Tertipu Puluhan Juta

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Tergiur janji manis PNS abal abal seorang ibu rumah tangga bernama Sutrismiani (53) warga Dusun. Mronjo RT.03/01 Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menjadi Korban Penipuan.

Barang Bukti Yang  Berhasil Diamankan Polisi , Uang tunai sebesar Rp.3 Juta, Dua buah Kwitansi Penyerahan Uang, Satu Buku Rekening  Bank Dan ATM BRI  (Poto By Andy)

Sekitar bulan september 2018 pelaku bernama Edy Hartono SP(48) warga Perum Griyaasa No 34 Gg V RT.06/03 Kelurahan Ronowijayan Siman Ponorogo berkenalan dengan korban, Dari hasil perkenalan pelaku memberitahu korban bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang jadi PNS.

Pelaku mengaku sebagai Pegawai Pemkab Ponorogo terhadap korban.

Pelaku menerangkan kepada Korban bahwa mendapat jatah 2 orang setiap ada penerimaan CPNS, mendengar perkataan bujuk rayu yang di sampaikan oleh pelaku sehingga korban tertarik dan pada saat itu pelaku meminta uang sebesar 70 juta untuk persyaratan menjadi PNS.

Tersangka Penipuan  Perekrutan PNS Edy Hartono SP Warga Perum Griyaasa No 34 Gg V RT.06/03 Kelurahan Ronowijayan Siman Ponorogo (Poto By Andy)

Pada (15/10/18) Korban disuruh menyerahkan uang sejumlah 35 juta (setengahnya) kepada Pelaku dengan iming iming bisa memasukan anak korban bernama Dani Aditya(28) menjadi PNS di Pemkot Malang.

Namun hingga pengumuman Pelulusan CPNS anak korban tidak masuk PNS, kemudian korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku namun pelaku hanya janji janji saja.

Pada tanggal (23/04/19) pelaku meminta tambahan uang sebesar 10 jt terkait kelancaran proses masuk CPNS, kemudian pada Rabu (24/04/19) pelaku datang ke rumah korban di Dusun Mronjo RT. 03/01, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dan korban baru bisa menambahkan uang yang di minta oleh pelaku sebesar Rp.3 Juta.

Pelaku Tertunduk Malu Dihadapan Kapolres Blitar AKBP Anissullah M.Ridha  (Poto By Andy)

Setelah pelaku menerima uang dari korban selanjutnya keluar dari rumah korban, Pelaku langsung disergap oleh Satreskrim Polres Blitar.

Selaian kerugian uang sebesar 35 Juta terkait penerimaan CPNS korban juga mengalami kerugian sebesar 150 Juta terkait perkara penipuan pembelian rumah yang juga dilakukan oleh Pelaku,  Sehingga total kerugian korban 188 Juta.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin menjelaskan memang benar terjadi penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindakan penipuan tentang perekrutan PNS.” terangnya.

Ditambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp.3 Juta, Dua buah Kwitansi Penyerahan Uang, Satu (1) Unit Sepeda Motor Vario, Buku Rekening  Bank Dan ATM BRI Atas Nama Sutrismiani. Pelaku dan korban sementara masih kita periksa di Polres Blitar, untuk pasal yang dikenakan kita menunggu hasil pemeriksaan” pungkasnya.

(Andy)

Tinggalkan Balasan