Uang Tabungan 5 Milliar Tak Jelas, Nasabah Koperasi Wadul Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menerima perwakilan nasabah Koperasi Sri Semar Sakti, Desa Plumbungan, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar soal nasib uang tabungannya di koperasi tersebut yang hingga kini tak jelas.

Dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dan perwakilan nasabah Koperasi Sri Semar Sakti ini dipimpin Ketua Komisi II, Chandra Purnama dan dihadiri anggota Komisi II, Dinas Koperasi Kabupaten Blitar serta beberapa Nasabah Koperasi Sri Semar Sakti, Rabu (27/7/2022).

Menurut salah seorang perwakilan nasabah Koperasi Sri Semar Sakti, Harjito mengatakan, pihaknya datang ke wakil rakyat untuk mengadukan nasibnya dimana uang yang ditabung selama 4 tahun berjalan itu tidak bisa diambil.

“Koperasinya sendiri sudah bangkrut dan pengurusnya yang namanya Daryanto sebagai Ketua, Iin sebagai bendahara dan sekretarisnya bernama Parno diduga tidak bertanggung jawab. Kemungkinan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi mereka,” ungkap Harjito.

Ia mengatakan, saat ini koperasi tersebut sudah disegel oleh Dinas Koperasi. Pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polres Blitar sejak 2018. “Jumlah nasabah 100 orang lebih dan uangnya menurut auditor sekitar 5 milyar. Banyak nasabah yang stress hingga meninggal memikirkan uang mereka yang tidak kunjung kembali,”  terang Harjito.

Sebagai perwakilan nasabah, dia menyampaikan terimakasih kepada Komisi II yang telah mendengarkan keluh kesahnya. Harjito berharap semoga pertemuannya dengan anggota dewan itu nantinya akan ada perkembangan baru soal nasib uangnya yang sekitar 125 juta dan yang 5 milliar milik nasabah lainnya itu bisa dikembalikan.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar dan solusi yang terbaik buat kita orang awam ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama mengatakan, mengadukan nasabah atas nasib dana mereka yang ada di Koperasi Sri Semar Sakti tidak bisa kembali, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke polres Blitar. Namun demikian DPRD akan berupaya mendorong pihak-pihak terkait agar supaya ada jalan keluar.

“Kita berharap dan berupaya dana yang mereka tanam di koperasi tersebut bisa kembali ke mereka. Kita sebagai fasilitator, jadi yang bisa dilakukan adalah mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah ini. Dalam hal ini leading sektornya Dinas Koperasi kita panggil untuk penyelesaian masalah ini,” tandasnya.

Ketua Komisi II berharap agar hal serupa tidak terulang lagi. Ia pun berpesan kepada masyarakat supaya cerdas berinvestasi atau menitipkan uangnya. Chandra menyarankan agar masyarakat menyimpan uangnya di lembaga keuangan terpercaya dan tidak tergiur janji-janji yang tak masuk akal. Ia juga akan berkordinasi dengan pimpinan dewan yang tentunya punya kebijakan sendiri.

Terkait aset Koperasi Sri Semar Rejeki sampai saat ini sudah diaudit oleh independen auditor. Komisi II akan meminta keterangan kepada tim auditor apakah aset tersebut termasuk aset pribadi pengurus koperasi atau aset koperasi.

“Nanti akan kita teliti lebih lanjut, tetapi tadi keterangannya aset ini masuk aset pribadi sedangkan aset Koperasi hanya sedikit, sekitar ratusan juta,” imbuhnya.

Chandra berharap koperasi di Kabupaten Blitar tetap sehat, artinya sesuai dengan AD dan ART nya. Setiap tahun harus mengadakan rapat anggota, kemudian ada bimbingan yang terus menerus dari Dinas Koperasi untuk bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat dan anggota koperasi itu sendiri. (Andy)

Tinggalkan Balasan