Unras Tolak UU MD3 Ricuh

BANGKALAN, Kabaradaerah.com–Tolak revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR dan DPRD), puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan PC PMII Bangkalan mengadakan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Bangkalan pada Senin, (26/02).

Dalam aksi itu pendemo menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya mengajak DPRD Bangkalan untuk menolak revisi UU MD3 yang dinilai hanya menjadi taming perlindungan bagi wakil rakyat yang anti kritik dan kebal hukum.

Bahruddin selaku Ketua PC PMII Bangkalan mengatakan, DPRD Bangkalan harus menolak revisi UU MD3 yang hanya menjadi kepentingan kelompok saja.

“kami bersama-sama mengajak DPRD Bangkalan untuk menolak revisi UU MD3,” teriak Bahir ketika memimpin aksi.

Peserta aksi menilai DPR sudah melanggar UUD Tahun 1945 Pasal 28 E dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyuarakan pendapat.

“DPR adalah wakil rakyat, bukan dewa yang anti kritik,”lanjut Bahir.

Seraya bergantian menyampaikan pendapat, namun pada akhirnya emosi para pendemo sudah tidak bisa diredam.

Pasalnya, tidak ada satu pun anggota DPRD yang menemuinya. Aksi saling dorong antara pendemo dan petugas kepolisian tak terhindarkan. Bahkan aksi saling jotos juga terjadi antara kedua belah pihak.

Akhirnya salah satu pendemo dan aparat kepolisian ada yang tidak sadar dan pingsan diduga karena aksi saling sikut yang terkena badannya, hingga tak sadarkan diri. Namun, hal itu segera mendapat penganan medis secara cepat dari Polres Bangkalan.

Meskipun bentrokan tak terhindarkan dan beberapa fasilitas gedung DPR banyak yang rusak.

Salah satu anggota wakil rakyat tetap memberikan apresiasi terhadap mahasiswa yang selalu mengawal kinerjanya dengan memberikan kritikan dan masukan.

“Hari ini Ketua DPRD sedang ada jadwal kunjungan, dan teman-teman anggota DPRD lainnya juga sudah berangkat,” kata Kholifi.

Merasa belum puas pendemo melanjutkan aksi dengan membakar ban bekas ditengah-tengah jalan raya Soekarno-Hatta diiringi dengan do’a bersama yang bertujuan untuk kesadaran para anggota DPR dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang sebenarnya. (Sdi)

Tinggalkan Balasan