Usai Rapat Pleno Panwaslu dan Gakkumdu, Laporan Kedua Dugaan Money Politik Dihentikan

FOTO : Mustain Saleh, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan. (KD/Syahril)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Laporan 002 atas nama Ardiansyah terhadap dugaan money politic calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi dinyatakan dihentikan oleh Panwaslu Kabupaten Bangkalan.

laporan tersebut dihentikan setelah melalui pembahasan panjang dan alot dengan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bangkalan antara Panwaskab, polres dan kejaksaan didampingi Sentra gakkumdu Jatim.

“Rapat Pleno akhirnya memutuskan laporan 002 tersebut dihentikan, karena tidak adanya kesepakatan bersama dalam pembahasan sentra gakkumdu,” tutur Ketua Panwaslu Bangkalan, Mustain Saleh, Sabtu (24/2) malam.

Mustain menyatakan, penyidik dari pihak kepolisian berpendapat bahwa berdasarkan pasal 184 KUHP, alat bukti tindak pidana yang diberikan oleh pelapor hanya keterangan saksi yang memenuhi unsur. Sementara dari pihak kejaksaan berpendapat, apabila Panwaskab melanjutkan kasus dugaan money politic tersebut ke tingkat penyidikan dan tuntutan, maka akan menemukan kesulitan.

“Terkait alat bukti tindak pidana, hanya keterangan saksi dari pelapor yang masuk unsur. pihak kejaksaan juga mengaku akan kesulitan bila laporan dugaan money politic tersebut dipaksakan panwaskab berlanjut  ke tahap penyidikan dan tuntutan,” tuturnya.

Sebab kata Mustain, Panwaslu Bangkalan dalam waktu yang dimiliki 3+2 H hanya mampu meminta kerangan saksi. Selain itu, Sebelum melaksanakan Rapat pleno dengan Gakkumdu, Mustain mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangkan saksi ahli pidana dari UTM. ” Berdasarkan pertimbangan dari saksi ahli, unsur-unsur dan alat bukti pembuktian laporan Mahari Ardiansya0h hingga hari ke-5 masih lemah,” bebernya.

Kata mustain, Panwaslu tetap menyambut dengan baik adanya kesadaran masyarakat melaporkan dugaan money politik. Akan tetapi lanjut Mustain, panwaskab Bangkalan memiliki keterbatasan dan tidak memiliki wewenang memanggil paksa saksi dari pihak terkait. Sehingga membuat sentra Gakkumdu kesulitan menambah alat bukti sesuai batas waktu yang ditentukan. Sehingga laporan tersebut dihentikan.

“Pihak terkait dan pelapor, membuat sentra gakkumdu kesulitan menambah alat bukti untuk kemudian dibawa ke proses selanjutnya. Batasan waktu 3 + 2 H berimbas pada pelaporan gugur demi hukum,” terangnya.

Panwaskab tetap bertekad mendorong Pilkada Bangkalan bebas dari politik uang, melalui pencegahan dan penindakan. Berdasarkan dua laporan tersebut, panwaskab akan menjadikan informasi awal untuk dijadikan temuan dan diproses lebih lanjut.

“Masih ada peluang dan waktu untuk membongkar praktek money politic, kami panwaskab memohon bantuan info, data tambahan untuk membongkar. Serta kami mohon kerjasamaa pihak pihak terkait untuk bersama sama menciptakan pilkada Bangkalan berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya.

(ril)

Tinggalkan Balasan