11 Batang Korek Api Jadi Saksi Penangkapan Judi Ocek

Foto: Rilis kasus judi ocek oleh satuan kerja polsekta kediri

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Setelah sempat melawan, gerombolan penjudi ocek korek akhirnya tertangkap anggota satuan unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Sabtu (6/1/2018) lalu.

Dari penangkapan tersebut, diamankan 6 orang pelaku yang saat itu sedang melakukan perjudian di JaIan Perintis Kemerdekaan gang Sempol RT 03/03 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Sabtu dini hari pukul 23.30 MB.

Enam pelaku yang diamankan yaitu EM (35) warga Dusun Betet Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri, dan P (35), Al (32), T (32), F (33),  S (43) semuannya warga Jalan Perintis Kemerdekaan gang Sempol, Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto, penangkapan judi ocek korek ini dilakukan pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2018, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian. Selanjutnya Satuan Unit Reskrim Kediri Kota langsung melakukan investigasi ke lokasi.

“Setelah itu kita lakukan penggerebekan di tempat kegiatan judi ocek korek tersebut dan alhamdulillah kita berhasil menangkap para penjudi ocek korek,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, dari tangan pelaku berhasil diamankan 11 puntung korek api, 1 wadah korek api, kalender bekas beserta uang senilai Rp 533.000.

“Pelaku kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat pebuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Subsider Pasal 303 BIS KUHP,” tukasnya.

(mub/ais)

Tinggalkan Balasan